HARIANKANDIDAT.CO.ID – Akademisi Universitas Lampung (Unila), Dedi Hermawan, menanggapi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas empat proyek pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan temuan tersebut, empat proyek diketahui mengalami kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak dengan nilai mencapai Rp2,3 miliar.
Dedi Hermawan menilai temuan tersebut memperlihatkan adanya persoalan dalam pengelolaan proyek, terutama menyangkut kepatuhan terhadap perencanaan dan kontrak pekerjaan.
"Ini memperlihatkan pengelolaan proyek yang tidak taat perencanaan. Akibatnya, proyek dilaksanakan dengan mengabaikan aspek volume dan spesifikasi kontrak,: kata Dedi.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi semakin serius apabila temuan serupa terus berulang dari tahun ke tahun.
"Sepertinya ini masalah yang berulang, selalu menjadi temuan BPK. Kesalahan berulang. Ini menjadi indikasi kerja-kerja pengelola proyek yang kurang profesional," tegasnya.
Dedi meminta hasil pemeriksaan BPK dijadikan bahan evaluasi serius oleh Kepala Dinas PSDA Lampung beserta seluruh jajaran. Menurut dia, pola pengelolaan proyek yang berujung pada temuan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi harus dihentikan.
"Temuan ini harusnya menjadi input bagi kepala dinas dan jajaran untuk menghentikan pola kerja seperti ini. Menunjukkan kerja pengelolaan proyek yang berintegritas, profesional, dan berdampak nyata bagi kepentingan masyarakat," ujarnya.