Oknum Penyidik Polresta Balam Layak Dievaluasi

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 26 Jul 2026 - 20:56 WIB
Oknum Penyidik Polresta Balam Layak Dievaluasi
Ketua PERMAHI Lampung, Tri Rahmadona - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Lampung meminta Penyidik Polresta Bandar Lampung (Balam) dievaluasi, Terkait penanganan perkara dugaan ancaman terhadap seorang jurnalis yang diduga melibatkan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung.

Perkara yang dilaporkan sejak 30 April 2026 di Polresta Bandar Lampung tersebut hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Selain itu, pelapor juga dikabarkan belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Ketua PERMAHI Lampung, Tri Rahmadona, menyampaikan bahwa apabila benar terdapat dugaan kekeliruan dalam penerapan pasal oleh penyidik sebagaimana informasi yang berkembang, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang perlu segera dievaluasi.

"Penerapan pasal merupakan fondasi utama dalam proses penyidikan. Penyidik harus memastikan konstruksi hukum yang digunakan sesuai dengan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Kesalahan dalam menerapkan pasal dapat berpengaruh terhadap kepastian hukum dan kualitas proses penyidikan," tegas Tri Rahmadona.Minggu (26/07)

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara serampangan maupun sekadar memenuhi prosedur administratif. Setiap proses hukum harus berjalan berdasarkan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

PERMAHI Lampung juga menyoroti informasi terkait belum diterimanya SP2HP oleh pelapor. Menurutnya, keterbukaan dalam proses penyidikan merupakan bagian penting dari pelayanan hukum kepada masyarakat.

"Apabila benar SP2HP belum diberikan, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius. Pelapor memiliki hak untuk mengetahui perkembangan perkara yang telah dilaporkan. Jangan sampai proses hukum yang berjalan tanpa kepastian menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum," ujar Tri.

Atas kondisi tersebut, PERMAHI Lampung mendesak Kapolresta Bandar Lampung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan perkara tersebut dan memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prinsip equality before the law.

Tri Rahmadona menegaskan bahwa kritik yang disampaikan PERMAHI Lampung merupakan bentuk kontrol masyarakat sipil untuk menjaga profesionalitas penegakan hukum.

"Kami tidak sedang menyerang institusi kepolisian. Kami mendorong agar kewenangan besar yang dimiliki aparat penegak hukum dijalankan secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab. Hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan karena siapa pihak yang terlibat,"tegasnya.

Apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat perkembangan yang jelas, PERMAHI Lampung akan mempertimbangkan langkah konstitusional melalui mekanisme pengaduan kepada lembaga pengawasan terkait sebagai bentuk kontrol terhadap proses penegakan hukum.

(Edi)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.