Pematank Tuding Kejati Tidak Transparan

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 26 Jul 2026 - 21:00 WIB
Pematank Tuding Kejati Tidak Transparan
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Pematank, Suadi Romli - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Sikap bungkam dan minimnya keterbukaan terkait dugaan kecelakaan kerja di proyek renovasi Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dinilai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) sebagai bentuk tidak transparan.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Pematank, Suadi Romli mengatakan, tidak adanya penjelasan terbuka mengenai insiden tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.

Menurutnya, insiden dugaan pekerja tersengat aliran listrik di area proyek pembangunan atau renovasi gedung Kejati Lampung bukan persoalan yang bisa dianggap sepele, apalagi terjadi di lingkungan institusi penegak hukum yang semestinya menjadi contoh dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Kami sangat menyayangkan sikap pihak-pihak terkait yang sampai saat ini belum memberikan keterbukaan secara jelas kepada publik. Ini bukan persoalan kecil. Ada dugaan kecelakaan kerja di lingkungan proyek pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi Lampung, tetapi publik justru belum mendapatkan penjelasan yang terang,” kata Romli. Minggu (26/07)

Ia menegaskan, publik berhak mengetahui bagaimana insiden tersebut bisa terjadi, termasuk siapa yang bertanggung jawab terhadap pengawasan keselamatan kerja di lokasi proyek.

“Jangan sampai ketika ada kejadian, semua pihak kemudian saling diam. Kalau memang tidak ada kelalaian, jelaskan. Kalau ada pelanggaran SOP, jelaskan. Kalau ada kelalaian dalam pengawasan maupun pelaksanaan pekerjaan, juga harus dijelaskan. Jangan sampai persoalan ini ditutup-tutupi,” tegasnya.

Suadi menilai, dugaan kecelakaan kerja tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi serius. Terlebih, proyek tersebut berada di lingkungan aparat penegak hukum yang seharusnya memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan standar keselamatan kerja.

“Ini menyangkut keselamatan manusia. Penerapan K3 bukan sekadar formalitas atau hanya menjadi tulisan di atas kertas. Kalau benar pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri, maka harus dipertanyakan siapa yang melakukan pengawasan dan bagaimana standar keselamatan diterapkan di lokasi proyek,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan kemungkinan adanya kelalaian dari pihak pengawas maupun pelaksana proyek.

“Apakah pekerja memang tidak menggunakan APD? Apakah pengawas berada di lokasi? Apakah prosedur keselamatan benar-benar dijalankan? Semua pertanyaan itu harus dijawab secara terbuka. Jangan sampai publik hanya mengetahui adanya insiden, tetapi tidak pernah mengetahui penyebab dan langkah pertanggungjawabannya,” kata Suadi.

Menurutnya, sikap diam dan tidak transparan justru dapat menimbulkan dugaan bahwa ada persoalan yang sedang berusaha ditutupi.

“Kalau semuanya sudah sesuai aturan, seharusnya tidak ada alasan untuk takut memberikan penjelasan. Keterbukaan itu penting, apalagi ini terjadi di lingkungan institusi penegak hukum. Jangan sampai masyarakat menilai ada standar berbeda antara penegakan hukum dengan penerapan aturan keselamatan kerja,” tegasnya.

Suadi meminta Kejati Lampung maupun pihak pelaksana proyek segera memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik terkait insiden tersebut, termasuk kondisi korban, kronologi kejadian, penerapan SOP, penggunaan APD, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan keselamatan kerja.

Diberitakan sebelumnya, seorang pekerja yang terlibat dalam renovasi Gedung Kejaksaan Tinggi Lampung diduga tersengat aliran listrik saat melakukan pekerjaan di bagian atap Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Senin (22/6/2026) sekitar pukul 09.26 WIB.

Peristiwa tersebut terpantau langsung oleh jurnalis HarianKandidat.co.id yang saat itu berada di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk melakukan konfirmasi terkait perkembangan sejumlah perkara yang tengah ditangani Kejati Lampung.

Korban yang sedang mengerjakan renovasi atap Gedung PTSP diduga tersengat aliran listrik. Rekan-rekan kerja korban bersama sejumlah pegawai Kejaksaan Tinggi Lampung kemudian mengevakuasi korban dari atas bangunan menuju halaman kantor.

Setelah berhasil dievakuasi, korban langsung dilarikan ke rumah sakit menggunakan kendaraan yang berada di lingkungan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk mendapatkan penanganan medis.

Insiden tersebut menjadi sorotan karena korban diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat bekerja. Padahal, APD merupakan bagian penting dalam standar keselamatan kerja untuk meminimalkan risiko kecelakaan di lingkungan proyek.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Lampung belum memberikan keterangan resmi atas konfirmasi yang telah disampaikan media terkait insiden tersebut.

(Hen)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.