HARIANKANDIDAT.CO.ID - PT BPR Eka Bumi Arta (Bank Eka) Cabang Bandar Lampung menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung berinisial ADP ke meja hijau. Gugatan wanprestasi senilai Rp 333 juta tersebut diajukan setelah angsuran pinjaman tergugat macet sejak pertengahan 2022.
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 25/Pdt.G.S/2026/PN Tjk sejak 3 Juli 2026 ini telah memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Kepala Bank Eka Cabang Bandar Lampung Purwoto mengungkapkan, akad kredit antara pihaknya dan ADP ditandatangani pada November 2020. Dalam perjanjian tersebut, ADP menyepakati skema pinjaman Rp 333 juta dengan agunan berupa gaji bulanan sebagai ASN.
"Pembayaran angsuran awalnya lancar dari November 2020 hingga Mei 2022. Namun, memasuki Juni 2022 mulai terjadi tunggakan yang tak kunjung diselesaikan," kata Purwoto dalam program Saksi Kata.
Sebelum menggelar gugatan di pengadilan, Bank Eka mengklaim telah menempuh pelbagai pendekatan persuasif. Langkah penagihan dimulai dari komunikasi lisan, penyampaian surat peringatan tertulis, hingga layangan somasi. Tembusan surat pun sempat dikirimkan ke instansi tempat ADP bertugas. Namun, serangkaian upaya musyawarah tersebut tak membuahkan titik temu.
"Opsi gugatan pengadilan ini adalah langkah pamungkas setelah jalur kekeluargaan buntu. Walau proses hukum berjalan, kami sebenarnya sempat menawarkan skema keringanan nilai gugatan, tetapi belum ada kesepakatan," ujarnya.
Menjawab persoalan agunan, Purwoto menegaskan, pihak bank telah menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) saat proses analisis kredit pada 2020. Saat pengajuan, ADP menyatakan gaji bulannya bersih dan tidak sedang dijaminkan ke lembaga keuangan mana pun.
“Pemeriksaan mutasi rekening tabungan gaji saat itu juga mengonfirmasi tidak adanya potongan kewajiban di tempat lain. Oleh karena itu, bank memutuskan gugatan ini difokuskan secara personal kepada ADP tanpa melibatkan pihak ketiga atau instansi tempatnya bekerja,” ungkapnya.
Diketahui, Sengketa hukum ini mencatatkan sejarah baru bagi Bank Eka Cabang Bandar Lampung. Ini merupakan kasus kredit macet pertama yang melibatkan nasabah berlatar belakang ASN hingga berlanjut ke persidangan.
(Hki)