Sekdaprov Buka Suara soal Hibah Rp35 Miliar Pemprov ke Kejati

Redaksi Harian Kandidat - Senin, 03 Agt 2026 - 16:12 WIB
Sekdaprov Buka Suara soal Hibah Rp35 Miliar Pemprov ke Kejati
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Kebijakan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung kembali menuai sorotan. Pasalnya, di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung justru mengalokasikan dana Hibah senilai Rp35 miliar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, menjelaskan bahwa pemberian dana hibah kepada instansi vertikal diperbolehkan selama memenuhi ketentuan dalam APBD serta regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), termasuk adanya usulan dan permohonan dari pihak penerima.

"Hibah kepada instansi vertikal masih diperbolehkan sesuai ketentuan APBD dan regulasi Kemendagri, sepanjang ada usulan dan permohonan," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).

Marindo mengatakan, Gubernur Lampung sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memiliki tanggung jawab untuk mendukung keberlangsungan tugas instansi vertikal, termasuk aparat penegak hukum, agar dapat menjalankan fungsinya sesuai kebutuhan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Tentunya Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berupaya menjaga agar instansi vertikal tetap dapat menjalankan tugasnya sesuai kebutuhan Forkopimda di Provinsi Lampung," katanya.

Saat ditanya mengenai bentuk hibah yang diberikan kepada Kejati Lampung, Marindo mengaku belum dapat menjelaskan secara rinci.

"Saya tidak hafal detailnya. Nanti bisa dicek ke BPKD," tutupnya.

(Jof)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.