Gedung Juang 45 Berubah Fungsi, Nilai Sejarah Bangunan Perjuangan Jadi Sorotan

Redaksi Harian Kandidat - Senin, 17 Agt 2026 - 13:00 WIB
Gedung Juang 45 Berubah Fungsi, Nilai Sejarah Bangunan Perjuangan Jadi Sorotan
Gedung Juang 45 di Jalan Teuku Umar, Bandar Lampung, merupakan bangunan yang menyimpan jejak penting perjuangan kemerdekaan di Lampung. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Bangunan bersejarah Gedung Juang 45 yang terletak di Jalan Teuku Umar, Kota Bandar Lampung, terpantau mulai mengalami perubahan fungsi. Beberapa bagian gedung dan lahannya dialihfungsikan menjadi tempat usaha kafe bernama Bre Coffee, Senin (17/8/2026).

Pantauan di lokasi pada Sabtu (15/8/2026) malam, halaman gedung tersebut tampak dipadati pengunjung kafe yang tengah menikmati makanan dan minuman. Area parkir yang tersedia pun terlihat penuh dengan kendaraan roda dua maupun roda empat milik pengunjung.

Padahal Gedung Juang 45 tersebut memiliki sejarah panjang yang erat kaitannya dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Bangunan ini telah berdiri sejak zaman penjajahan Belanda, yang kala itu difungsikan sebagai milik perusahaan perkebunan Belanda. Setelah Jepang masuk ke Lampung, gedung ini jatuh ke tangan Jepang.

Memasuki era perjuangan kemerdekaan, tepatnya pada zaman Keresidenan Mr. Abbas, gedung ini diambil alih oleh para pemuda dan dijadikan sebagai markas perjuangan. Di sinilah Komite Nasional Daerah Lampung, Dewan Perwakilan Rakyat Lampung, dan Balai Pertemuan Rakyat Lampung pernah berkantor dan merumuskan langkah-langkah perjuangan.

Namun, kondisinya saat ini sangat memprihatikan gedung sejarah tersebut tampak tidak terawat dengan baik. Fungsi historis Gedung Juang 45 pun semakin memudar. Saat ini, salah satu bagian dari kawasan bersejarah tersebut justru beralihfungsi menjadi sebuah kafe.

Keberadaan kafe di area cagar budaya ini tentu menjadi sorotan, mengingat nilai sejarah dan status gedung yang seharusnya tidak diperjualbelikan atau dikontrakkan, melainkan dikelola oleh pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh berbagai peraturan perundang-undangan tentang pelestarian cagar budaya.

(Edi)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.