Kasus Kadis “Kampang” Berujung LP Baru

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 23 Agt 2026 - 21:22 WIB
Kasus Kadis “Kampang” Berujung LP Baru
Sempat dihentikan Polresta Bandar Lampung, laporan dugaan ancaman terhadap jurnalis Wildan Hanafi kini masuk tahap asistensi di Polda Lampung. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Proses hukum atas dugaan ancaman yang dialami jurnalis Wildan Hanafi oleh Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Febrizal Levi, masih terus berjalan. Tim kuasa hukum korban dari MY Law Office mengungkapkan perkembangan terbaru penanganan kasus yang telah memasuki tahap asistensi di Polda Lampung.

Tim kuasa hukum Muhammad Yunandar menjelaskan, bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi yang sempat dihentikan oleh Polresta Bandar Lampung. Penghentian tersebut diduga karena adanya kekeliruan dalam penerapan pasal oleh penyidik. Menanggapi hal itu, pihak kuasa hukum mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Polda Lampung, dan kasusnya kini masuk dalam tahap asistensi.

Yunandar menjelaskan, berdasarkan komunikasi terakhir dengan penyidik pada Jumat lalu, pihaknya masih menunggu penerbitan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2Lid). Namun demikian, ia menegaskan bahwa posisi hukum pelapor tidak akan berubah.

"Pada intinya, kewenangan pelapor dan legal standing pelapor itu yang tidak bisa berubah," ujar Yunandar, Minggu (23/8/2026).

Sementara, Kuasa Hukum Imam Suhaimi menambahkan bahwa pihak kepolisian mengarahkan mereka untuk membuat laporan polisi baru. Namun, laporan baru tersebut tetap disarankan untuk dibuat di Polresta Bandar Lampung dengan pelapor yang benar, yaitu Wildan Hanafi, dan dengan penerapan pasal yang tepat.

"Mereka tetap mengarahkan untuk membuat laporan polisi (LP) baru dan menyarankan LP baru tetap di Polresta tidak masalah. Kalau memang tidak kejauhan ke Polda, tetapi harapan mereka tetap buat LP tersebut di Polresta dengan pelapor yang benar, Wildan, dan pasal nanti juga akan diarahkan ke pasal yang sebenarnya," jelas Imam.

Sementara itu, Kuasa Hukum Fajar Gustiawan mengungkapkan, bahwa komunikasi terakhir dengan penyidik terjadi pada Jumat dan Rabu pekan lalu. Mereka menyampaikan bahwa asistensi terakhir dilakukan pada 27 Agustus dan berjanji akan mengirimkan SP2Lid sebelum tanggal tersebut.

"Dari hasil asistensi nanti, kami akan menentukan langkah hukum selanjutnya. Namun, intinya kami tetap mendorong agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku karena menyangkut perlindungan terhadap kerja jurnalistik," tegas Fajar.

Diketahui, Kuasa Hukum MY Law Office terdiri dari Muhammad Yunandar, S.H., Imam Suhaimi, S.H, M.H., dan Fajar Gustiawan, S.H.,

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Wildan Hanafi MY Law Office mengajukan permohonan peninjauan kembali atas penghentian penyelidikan laporan polisi yang sebelumnya ditangani Polresta Bandar Lampung.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 003/LPD-POLDA/MYLO/VII/2026 yang ditujukan kepada Kabag Wassidik Polda Lampung pada Kamis (16/07)

Kuasa hukum MY Law Office, Muhamad Yunandar, S.H., mengatakan pengajuan tersebut bertujuan meminta penjelasan secara menyeluruh mengenai posisi dan perkembangan laporan yang telah dibuat kliennya.

“Hari ini kami menyampaikan permohonan ke Polda Lampung melalui Kabag Wassidik Ditreskrimum. Tujuannya agar ada penjelasan yang lebih runtut terkait posisi laporan tersebut sehingga semuanya menjadi terang,” kata Yunandar.

Menurut Yunandar, pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam mengambil keputusan, namun meminta agar seluruh proses dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami ingin mengetahui dasar dan posisi hukum dari keputusan yang telah diambil. Kami menghormati mekanisme yang ada, tetapi tentu berharap prosesnya berjalan secara profesional,” ujarnya.

Ia menambahkan, permohonan tersebut telah diterima oleh bagian Wassidik Polda Lampung dan selanjutnya akan dilakukan penelaahan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Hasil dari peninjauan Wassidik nanti akan kami minta informasinya lebih lanjut sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” pungkasnya.

Diketahui, permohonan yang diajukan MY Law Office merupakan permohonan peninjauan kembali atas penghentian penyelidikan terkait Laporan Polisi Nomor LP/B700/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung, yang diterima pada 16 Juli 2026.

Karena, Polresta Bandar Lampung diduga menghentikan kasus Wildan karena salah dalam menerapkan pasal dalam KUHP Terbaru, sehingga kasus itu tidak ditindaklanjuti.

Diberitakan Sebelumnya, Pernyataan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, saat dikonfirmasi awak media justru memicu polemik baru.

Dalam percakapan melalui sambungan telepon dengan jurnalis, Levi menyampaikan keberatannya terkait posisi wartawan yang disebutnya menghalangi pandangan saat forum berlangsung.

“Gua itu duduk di situ, gua ini kan tamu. Tapi kan dihalangi pandangan, di depan kan wartawan semua. Gua mau lihat itu,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media melalui telpon Whatsapp Selasa, (28/4/2026).

Levi menjelaskan bahwa dirinya ingin melihat jalannya forum, termasuk timer yang digunakan untuk mengatur durasi pembicara.

“Pembicara itu Bunda Eva, Roy, itu kan mau lihat timer. Tapi nggak kelihatan karena dihalangi,” katanya.

Namun, pernyataan Levi tidak berhenti pada penjelasan tersebut. Dalam percakapan yang sama, ia juga menyebut nama salah satu jurnalis, Wildan Hanafi, dengan nada yang dinilai keras.

“Bukan Wildan saja, tapi kampang Wildan itu… gua gebuk bener Wildan, gua suruh cari Wildan, wartawan mana dia ha Kandidat” ucapnya.

Tak hanya itu, Levi juga mengaku akan mengerahkan orang untuk mencari yang bersangkutan.

“Gua cari, nanti gua suruh Septa, gua gerakin orang-orang gua… malam ini gua cari dia, biar dia tahu,” lanjutnya.

Levi juga membantah bahwa dirinya yang secara langsung mengusir wartawan dari posisi tersebut.

“Yang ngusir juga bukan gua. Gua duduk di situ aja. Tapi pandangan gua tertutup,” katanya.

Meski demikian, pernyataan lanjutan Levi kembali menuai sorotan karena dinilai bernada ancaman.

“Suruh minta maaf sama gua, suruh buat klarifikasi. Kalau enggak, awas dia,” tandasnya.

(Edi)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.