Proyek Infrastruktur Lambar Dilaporkan di Kejati

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 21 Sep 2025 - 21:44 WIB
Proyek Infrastruktur Lambar Dilaporkan di Kejati
LSM GEMBOK & RUBIK bongkar dugaan KKN proyek jalan Rp9,2 miliar di Lampung Barat! - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) dan Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) mengungkap dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2024.

Ketua Lsm Gembok Andre Saputra mengatakan, bahwa dirinya telah memberikan klarifikasi saat pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Lampung Barat pada 2 Juli 2025 terkait temuan dugaan penyimpangan dalam proyek-proyek tersebut.

"Kami telah memaparkan seluruh temuan investigasi kepada pihak kejaksaan. Hasil investigasi kami menunjukkan indikasi kuat terjadinya pengondisian yang terstruktur, masif, dan sistematis dalam pengelolaan anggaran negara," ujar Andre Saputra kepada media ini.

Andre Saputra menegaskan, jika dua APH dilampung harus membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini, agar terang benderang persoalan tersebut.

"Kami mendesak Polda dan Kejati Lampung untuk segera membentuk tim penyelidikan khusus. Semua berkas dan dokumen pengelolaan anggaran harus ditarik dan diperiksa secara detail."ungkapnya

Sementara, Ketua Lsm Rubik Fery Yulizar menambahkan, "Untuk menindaklanjuti hal tersebut dan mendesak transparansi penanganan kasus ini, Gembok dan RUBIK akan melakukan aksi dalam waktu dekat,” urainya

Fery Yulizar menerangkan, praktik semacam ini tidak bisa dibiarkan, karena hanya akan merugikan Masyarakat.

"Praktik yang kami temukan bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga sangat merugikan masyarakat yang seharusnya menikmati infrastruktur berkualitas,”ucapnya

Berdasarkan hasil investigasi, terdapat tiga proyek yang diduga bermasalah dengan total nilai kontrak mencapai Rp 9,296 miliar:

  1. Peningkatan Jalan Lumbok - Heni Harong

Jenis: Rekonstruksi Jalan (DAK.T.1)

Volume: 2.306,13 meter beton 3,5 m

Penyedia: CV. Anak Gunung

Nilai Kontrak: Rp 6.037.930.819

Kode Paket: 3830305

Tanggal Realisasi: 28 September 2024

  1. Rehabilitasi Jalan Kabupaten Lumbok - Sukabanjar

Jenis: Pemeliharaan Berkala Jalan (DAK.T.2)

Volume: 16 Km

Penyedia: CV. Rezeki Perkasa Lampung

Nilai Kontrak: Rp 1.610.864.445

Kode Paket: 3827305

  1. Peningkatan Jalan Pekon Balak - Sedampah

Jenis: Rekonstruksi Jalan (PK.DBH.2)

Volume: 623 meter beton 3,5 m

Penyedia: CV. Hambakunk

Nilai Kontrak: Rp 1.647.999.934

Kode Paket: 3821305

Tanggal Realisasi: 13 September 2024

Tim investigasi Gembok dan RUBIK menemukan sejumlah kejanggalan teknis yang merugikan Masyarakat yakni:

1.Kualitas Konstruksi Rigid Beton Tidak Standar

*Bangunan cor beton jalan mengalami retak dan putus

*Diduga terjadi pengurangan material semen dan batu split

*Jalan yang baru dibangun tahun 2024 sudah mengalami keretakan dan bergelombang

2.Penyimpangan Volume dan Spesifikasi

*Dugaan kekurangan volume pada berbagai komponen seperti Lataston lapisan Aus (AC-WC), Perkerasan Beton Semen FS'45, dan Pasangan Batu dengan Mortar

*Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi yang tercantum dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya)

3.Kualitas Pengaspalan Bermasalah

*Dugaan pengurangan ketebalan aspal dengan mengurangi kepadatan

*Penggunaan alat berat pemadat tidak sesuai RAB

*Jalan baru sudah berlubang dalam hitungan bulan

*Material aspal hotmix diduga tidak sesuai spesifikasi

4.Konstruksi Pelebaran Jalan Cacat

*Cor semen pada sisi kanan dan kiri jalan mengalami keretakan dalam hitungan bulan Dugaan pengurangan material dan pemadatan yang tidak optimal

LSM Gembok dan RUBIK menilai temuan ini melanggar beberapa peraturan:

UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 22 mengenai persekongkolan tender, UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 12 Tahun 2021.

Atas temuan Investigasi mengarah pada dugaan kelalaian dan ketidakprofesionalan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Barat, diduga tidak optimal mengawasi pelaksanaan kegiatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kemudian, diduga kurang mengendalikan pelaksanaan pekerjaan Konsultan Pengawas, kurang cermat dalam menguji kualitas dan volume pekerjaan.

Lalu, Penyedia Jasa  diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak

Pokja (Kelompok Kerja) - diduga melakukan rekayasa atau persekongkolan sistematis

Kedua LSM memberikan ultimatum kepada pihak terkait untuk memberikan tanggapan dan transparansi atas temuan ini dalam waktu sesingkat-singkatnya.

"Apabila tidak ada respons yang memadai, kami akan menganggap dugaan kami benar adanya dan akan mengambil sikap tegas melalui aksi demonstrasi,"terangnya.

GEMBOK dan RUBIK juga mengajak seluruh media dan lembaga NGO untuk terus memantau dan mengkritisi pengelolaan anggaran di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Barat yang dinilai merugikan masyarakat.

‘Investigasi ini dilakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah namun dengan tujuan memberantas segala bentuk penyimpangan keuangan negara demi tegaknya demokrasi yang bersih,”tandasnya.

(Hen)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.