HARIANKANDIDAT.CO.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Akar Lampung menilai Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1 miliar untuk pembangunan ruang rapat di Rumah Dinas Bupati ditengah efesiensi dan tekanan fiskal disebut bukan skala prioritas.
Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in mengatakan, bahwa penggunaan anggaran tersebut perlu dilihat secara kritis, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran serta kondisi fiskal daerah yang menuntut pemerintah lebih selektif dalam menentukan program dan kegiatan prioritas.
Menurutnya, penggunaan APBD tidak cukup hanya dilihat dari aspek administratif dan legalitas pengadaan, tetapi juga harus mempertimbangkan prinsip efektivitas, efisiensi, kepatutan, serta skala prioritas pembangunan daerah.
"Yang menjadi pertanyaan kami bukan sekadar boleh atau tidaknya Anggaran tersebut digunakan,yang harus dijelaskan adalah seberapa mendesak pembangunan ruang rapat di rumah dinas bupati ini, sehingga harus dialokasikan anggaran sebesar Rp1 miliar," kata Indra. Minggu (30/08)
Indra menjelaskan, dalam kondisi pemerintah daerah tengah menghadapi tuntutan efisiensi, setiap rupiah APBD seharusnya diarahkan terlebih dahulu untuk kebutuhan yang memberikan manfaat lebih besar dan langsung dirasakan masyarakat.
Bahkan, pembangunan fasilitas pemerintahan, termasuk Ruang Rapat di rumah dinas kepala daerah, semestinya memiliki dasar kebutuhan yang jelas serta didukung perencanaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kalau memang pembangunan itu dibutuhkan, pemerintah harus bisa menjelaskan kajian urgensinya. Apakah Ruang Rapat yang ada sebelumnya memang sudah tidak layak, tidak dapat digunakan, atau memang tidak tersedia fasilitas yang memadai?" ujarnya.
Lebih lanjut, kata Indra, apakah pemerintah daerah telah mempertimbangkan keberadaan fasilitas atau ruang rapat lain yang masih dapat digunakan sebelum memutuskan membangun fasilitas baru dengan Anggaran Rp1 miliar.Menurutnya, apabila masih terdapat fasilitas pemerintahan yang layak digunakan untuk kegiatan rapat, maka pembangunan ruang rapat baru perlu dikaji dari sisi efektivitas dan efisiensi penggunaan APBD.
"Kalau masih ada fasilitas atau ruang rapat lain yang layak digunakan, tentu masyarakat berhak bertanya mengapa harus membangun ruang rapat baru dengan Anggaran Rp1 miliar,ini persoalan skala prioritas," tegasnya.
Indra menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dasar pemerintah daerah dalam menentukan besaran Anggaran tersebut,terlebih, anggaran yang digunakan bersumber dari APBD yang pada prinsipnya merupakan uang publik.
Karena itu, menurut Indra, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara perlu membuka informasi secara transparan mengenai dasar perencanaan pembangunan, kajian kebutuhan, rincian pekerjaan, hingga alasan penetapan anggaran Rp1 miliar.
“Publik berhak mempertanyakan dan pemerintah berkewajiban memberikan penjelasan,transparansi penting agar tidak muncul persepsi bahwa fasilitas internal pemerintahan justru mendapatkan prioritas ketika kebutuhan masyarakat masih banyak," katanya.
Indra menegaskan, Akar Lampung tidak mempersoalkan pembangunan fasilitas pemerintahan sepanjang benar-benar dibutuhkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan. Namun, setiap program yang menggunakan APBD harus memiliki alasan yang kuat, manfaat yang jelas, serta sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.
Ia juga mengingatkan bahwa semangat efisiensi Anggaran bukan hanya persoalan memangkas belanja, tetapi memastikan anggaran yang tersedia digunakan secara tepat sasaran.
"Efisiensi bukan berarti pemerintah tidak boleh membangun,tetapi pembangunan harus berdasarkan kebutuhan dan prioritas,jangan sampai Anggaran besar digunakan untuk fasilitas yang urgensinya belum jelas, sementara kebutuhan publik yang lebih mendesak masih membutuhkan perhatian,” pungkas Indra.
Sebelumnya, berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP), kegiatan Pembangunan Ruang Rapat Rumah Dinas Bupati tercatat dengan Kode RUP 67283558 dan memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.000.000.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan tersebut berada di bawah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Utara. Pekerjaan direncanakan memiliki waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender.
Dengan adanya sorotan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai urgensi, dasar perencanaan, serta manfaat pembangunan ruang rapat tersebut agar penggunaan APBD tetap berjalan transparan, efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
(JML)