Pemkot Bandar Lampung Tolak Penutupan TPA Bakung

Redaksi - Kamis, 13 Mar 2025 - 01:02 WIB
Pemkot Bandar Lampung Tolak Penutupan TPA Bakung
TPA Bakung Disegel KLHK, Tapi Masih Beroperasi! Pemkot Bandar Lampung menolak menutupnya demi kebersihan kota. Apa langkah selanjutnya? - Yudi/Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Meski telah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Klhk), Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung masih tetap beroperasi. Pemerintah Kota Bandar Lampung menolak menutupnya. (12/03/2025).

Sebelumnya, KLHK menyegel TPA tersebut karena dianggap melanggar aturan lingkungan, termasuk pembuangan sampah yang tidak sesuai standar serta pencemaran air dan udara di sekitar lokasi. 

Namun, Wali Kota Bandar Lampung  menyatakan bahwa penghentian operasional TPA secara mendadak akan berdampak buruk pada kebersihan kota dan kesehatan masyarakat.  

Pemkot Bandar Lampung justru terapkan Metode Controlled Landfill untuk Kelola Sampah di TPA Bakung

Metode Controlled Landfill merupakan sistem pembuangan sampah yang lebih baik dibanding metode open dumping. Dalam metode ini, sampah yang telah ditimbun secara berkala akan ditutup dengan lapisan tanah untuk mengurangi potensi gangguan lingkungan seperti bau, polusi udara, dan pencemaran air.

Selain penerapan metode Controlled Landfill, Pemkot Bandar Lampung juga mendukung penanganan TPA Bakung dengan melakukan penghijauan. Sebanyak 6.623 pohon dan tanaman hias telah ditanam di area sekitar TPA guna menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman.

Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif dari aktivitas pembuangan sampah serta menciptakan kondisi yang lebih bersih dan asri di wilayah tersebut.

(Yud)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.