HARIANKANDIDAT.CO.ID – Meski telah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Klhk), Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung masih tetap beroperasi. Pemerintah Kota Bandar Lampung menolak menutupnya. (12/03/2025).
Sebelumnya, KLHK menyegel TPA tersebut karena dianggap melanggar aturan lingkungan, termasuk pembuangan sampah yang tidak sesuai standar serta pencemaran air dan udara di sekitar lokasi.
Namun, Wali Kota Bandar Lampung menyatakan bahwa penghentian operasional TPA secara mendadak akan berdampak buruk pada kebersihan kota dan kesehatan masyarakat.
Pemkot Bandar Lampung justru terapkan Metode Controlled Landfill untuk Kelola Sampah di TPA Bakung
Metode Controlled Landfill merupakan sistem pembuangan sampah yang lebih baik dibanding metode open dumping. Dalam metode ini, sampah yang telah ditimbun secara berkala akan ditutup dengan lapisan tanah untuk mengurangi potensi gangguan lingkungan seperti bau, polusi udara, dan pencemaran air.
Selain penerapan metode Controlled Landfill, Pemkot Bandar Lampung juga mendukung penanganan TPA Bakung dengan melakukan penghijauan. Sebanyak 6.623 pohon dan tanaman hias telah ditanam di area sekitar TPA guna menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif dari aktivitas pembuangan sampah serta menciptakan kondisi yang lebih bersih dan asri di wilayah tersebut.
(Yud)