HARIANKANDIDAT.CO.ID - Dana hibah Rp1,5 miliar untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) akhirnya tetap melaju dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026.
Namun, keputusan mempertahankan anggaran tersebut menyisakan pertanyaan besar. Ketika sejumlah anggota DPRD mempertanyakan urgensi hibah di tengah masih banyaknya sekolah SD dan SMP yang rusak, Pemerintah Kota Bandar Lampung justru membalas kritik tersebut dengan satu argumentasi utama: anggaran itu sudah disepakati dan ditandatangani.
Perdebatan mengenai Hibah PTN bahkan sempat membuat proses pengesahan APBD Perubahan 2026 tersendat. Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang semula dijadwalkan pada Jumat, 4 September 2026, akhirnya bergeser ke Senin, 7 September 2026.
Rapat finalisasi antara Badan Anggaran (Banggar) Dprd dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) baru mencapai kesepakatan pada Jumat malam. Dengan ditandatanganinya dokumen tersebut, pembahasan APBD Perubahan 2026 secara formal dinyatakan selesai.
Dalam rancangan anggaran tersebut, proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandar Lampung disepakati mencapai Rp1,440 triliun atau Rp1.440.745.938.800.
Namun, dari keseluruhan pembahasan anggaran, Hibah Rp1,5 miliar melalui Dinas Pendidikan untuk PTN menjadi salah satu pos yang paling memantik sorotan.
Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung sekaligus Ketua TAPD, Iwan Gunawan, menegaskan bahwa anggaran tersebut telah melewati tahapan pembahasan di tingkat komisi sebelum dibawa ke Banggar.
"Jadi pembahasan di Banggar itu sudah disetujui semua di level komisi. Banggar tidak akan bersidang kalau komisi tidak sepakat. Semuanya sepakat, di setiap komisi ada kesepakatannya, ada tanda tangannya, baru dibawa ke Banggar," kata Iwan, Jumat malam.
Bahkan, Iwan menyebut kritik yang muncul belakangan menjadi kehilangan makna karena menurutnya sudah terdapat kesepakatan dan tanda tangan dalam proses pembahasan.
"Makanya saya bilang catatan kritis itu kehilangan makna, karena ada kesepakatannya," tegasnya.
Pernyataan tersebut justru membuka babak baru dalam polemik hibah PTN. Sebab, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, sebelumnya secara terbuka menyatakan menolak menandatangani Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Pendidikan yang memuat hibah Rp1,5 miliar tersebut.
Politikus Gerindra itu mempertanyakan skala prioritas Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Menurutnya, masih banyak sekolah SD dan SMP yang menjadi kewenangan Pemkot berada dalam kondisi memprihatinkan. Persoalan atap bocor, plafon rusak, pagar roboh hingga keterbatasan fasilitas pendidikan disebut belum sepenuhnya tertangani.
"Kenapa kita harus menyumbang perguruan tinggi sementara kewajiban kita untuk pembenahan sekolah SD dan SMP belum terselesaikan," tegas Asroni sebelumnya.
Jika anggaran Rp1,5 miliar itu memang telah disepakati seluruhnya di tingkat komisi, siapa yang menyetujui dan menandatangani dokumen tersebut? Sebaliknya, jika terdapat penolakan sebagaimana disampaikan Ketua Komisi IV, mengapa TAPD menyebut seluruh proses telah disepakati?
Sebab, tanda tangan dalam dokumen pembahasan memang dapat menjadi bukti administrasi. Namun, keberadaan tanda tangan tidak serta-merta menutup ruang kritik terhadap substansi kebijakan.
Persoalan utamanya bukan semata apakah prosedur pembahasan telah dilalui, melainkan apakah penggunaan uang rakyat tersebut telah ditempatkan pada skala prioritas yang tepat.
Kesepakatan Banggar dan TAPD memang telah ditandatangani. Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II pun dijadwalkan digelar Senin, 7 September 2026.
Namun, pengesahan administratif tidak otomatis mengakhiri pertanyaan publik.
(Okt)