YLBHI-LBH Desak Pemerintah Periksa Dugaan Lahan Warga Masuk Klaim TNWK

Redaksi - Kamis, 03 Sep 2026 - 21:06 WIB
YLBHI-LBH Desak Pemerintah Periksa Dugaan Lahan Warga Masuk Klaim TNWK
Dugaan lahan warga masuk klaim kawasan TNWK kembali menjadi sorotan. - Dokumentasi
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID — YLBHI-LBH Bandar Lampung mendesak pemerintah memeriksa dugaan lahan pertanian warga di sekitar Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur, masuk dalam klaim kawasan konservasi. Dugaan itu mencuat melalui video dan kesaksian masyarakat, khususnya dari wilayah Sukorahayu.

YLBHI-LBH Bandar Lampung menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan batas kawasan konservasi. Lembaga bantuan hukum itu menyebut terdapat persoalan mengenai sejarah penguasaan tanah, sumber penghidupan masyarakat, serta proses penetapan batas kawasan.

“Apabila benar terdapat lahan masyarakat yang selama ini dikuasai dan digarap secara turun-temurun kemudian dimasukkan ke dalam klaim kawasan tanpa proses yang transparan dan partisipatif, negara harus menjelaskan siapa yang menetapkan, atas dasar apa, melalui proses bagaimana, dan untuk kepentingan siapa,” kata Kepala Divisi Operasional LBH Bandar Lampung, M. Arif Ridho Tawakal, dalam keterangan tertulis, Kamis, 3 September 2026.

Menurut Arif, persoalan tersebut perlu dilihat dalam konteks kebijakan baru pemerintah mengenai pengelolaan taman nasional. Pemerintah membentuk Satuan Tugas Inovasi Pembiayaan dan Pengelolaan Taman Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2026. Satgas itu dipimpin Hashim Djojohadikusumo.

Pemerintah menyatakan satgas tersebut bertujuan memperkuat tata kelola taman nasional sekaligus mencari skema pembiayaan inovatif untuk mendukung pengelolaan kawasan konservasi.

Namun, YLBHI-LBH Bandar Lampung meminta pemerintah memastikan mekanisme pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan mandat satgas tersebut. Menurut mereka, hal itu penting karena pengelolaan taman nasional berkaitan dengan kawasan hutan, potensi ekonomi hijau, karbon, biomassa, dan jasa lingkungan.

Arif juga menyoroti hubungan keluarga Hashim dengan Presiden Prabowo Subianto. Hashim merupakan adik kandung Presiden Prabowo. Menurut YLBHI-LBH Bandar Lampung, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam memastikan tidak terjadi konflik kepentingan dalam kebijakan pengelolaan sumber daya alam.

“Pemerintah tidak cukup hanya mengatakan bahwa seluruh kebijakan tersebut merupakan bagian dari agenda konservasi. Pemerintah wajib membuka ruang pemeriksaan independen,” ujar Arif.

Soroti Militerisasi Konservasi

Selain persoalan lahan, YLBHI-LBH Bandar Lampung menyoroti meningkatnya keterlibatan aparat keamanan dalam pengelolaan kawasan konservasi dan penanganan persoalan masyarakat di sekitar TNWK.

Lembaga itu mencontohkan operasi penanganan Kebakaran hutan dan lahan di TNWK pada Agustus 2026 yang melibatkan ratusan personel dari Balai TNWK, kepolisian, serta jajaran TNI.

Menurut Arif, keterlibatan aparat dalam kondisi tertentu dapat dibenarkan sepanjang sesuai kewenangan. Namun, ia mempertanyakan jika pendekatan keamanan semakin dominan dalam menyelesaikan persoalan yang memiliki dimensi agraria, sosial, ekonomi, dan ekologis.

“Ketika aparat bersenjata semakin menjadi wajah utama negara di ruang-ruang konflik agraria dan konservasi, kita harus bertanya: apakah negara sedang membangun model konservasi berbasis perlindungan ekologis dan pemberdayaan masyarakat atau konservasi yang bertumpu pada pendekatan keamanan?” katanya.

YLBHI-LBH Bandar Lampung menyebut kondisi tersebut sebagai gejala militerisasi konservasi. Istilah itu, menurut mereka, tidak selalu berarti TNI mengambil alih kewenangan sipil, tetapi dapat terlihat dari dominannya pendekatan keamanan, pengerahan personel bersenjata, logika pengamanan wilayah, dan disiplin komando dalam menangani persoalan masyarakat.

Arif mengatakan persoalan konflik manusia dan satwa, batas kawasan, hingga penguasaan tanah tidak semestinya diselesaikan hanya melalui patroli, pagar, dan operasi pengamanan.

“Konservasi berisiko berubah menjadi instrumen kontrol terhadap masyarakat jika persoalan penguasaan tanah tidak pernah diverifikasi secara terbuka,” ujarnya.

Pembangunan Pembatas Kawasan

YLBHI-LBH Bandar Lampung juga menyoroti rencana pembangunan pembatas kawasan TNWK yang disebut sebagai salah satu upaya mengurangi konflik manusia dan gajah.

Menurut lembaga tersebut, pembangunan pembatas tidak boleh sekadar dipandang sebagai proyek fisik. Proyek itu semestinya menjadi momentum untuk mengaudit batas kawasan sekaligus memeriksa status tanah masyarakat di sekitarnya.

Mereka mempertanyakan apakah garis pembatas yang dibangun semata-mata merupakan batas ekologis atau sekaligus mengunci klaim negara terhadap lahan yang masih digarap masyarakat.

“Begitu pagar dibangun, akses fisik terhadap suatu wilayah berubah. Ketika akses berubah, relasi kuasa juga berubah,” kata Arif.

Ia khawatir masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari tanah tersebut justru menjadi pihak yang paling dirugikan apabila pembangunan pembatas dilakukan sebelum status dan penguasaan tanah diselesaikan secara transparan.

YLBHI-LBH Bandar Lampung menegaskan perlindungan gajah Sumatera dan kelestarian hutan tidak boleh dipertentangkan dengan perlindungan hak masyarakat.

“Gajah Sumatera harus dilindungi. Hutan harus dijaga. Tetapi petani juga harus dilindungi, tanah garapan masyarakat harus dihormati, dan sejarah sosial sebuah wilayah tidak boleh dihapus oleh selembar peta administratif,” ujar Arif.

Waspadai Green Grabbing

Lembaga tersebut juga mengingatkan pemerintah mengenai potensi green grabbing, yakni penguasaan sumber daya atau pembatasan akses masyarakat atas nama konservasi dan agenda lingkungan.

Menurut YLBHI-LBH Bandar Lampung, semakin besar nilai ekonomi yang dilekatkan pada kawasan hutan, karbon, ekowisata, biomassa, dan jasa lingkungan, semakin besar pula kebutuhan akan mekanisme perlindungan masyarakat.

Pemerintah, kata mereka, perlu memastikan skema pembiayaan inovatif untuk konservasi tidak berujung pada penghilangan hak masyarakat lokal atas ruang hidupnya.

YLBHI-LBH Bandar Lampung juga meminta pengerahan TNI dan Polri dalam konflik agraria dan konservasi dilakukan secara proporsional serta berdasarkan kewenangan yang jelas.

“TNI dan Polri tidak boleh menjadi instrumen untuk membungkam kritik atau mengintimidasi masyarakat yang mempertanyakan hak atas tanahnya. Konservasi tidak boleh berubah menjadi proyek keamanan,” kata Arif.

YLBHI-LBH Bandar Lampung menyatakan pemerintah perlu menempatkan masyarakat sebagai subjek dalam pengelolaan kawasan konservasi, bukan sekadar objek yang harus ditertibkan.

“Konservasi bukan cek kosong bagi negara untuk mengambil alih ruang hidup rakyat, dan militer bukan jawaban atas setiap konflik agraria maupun ekologis,” ujar Arif.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: Redaksi

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.