Jabatan Kacung Gubernur Diatas Sekdaprov?

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 11 Okt 2026 - 21:52 WIB
Jabatan Kacung Gubernur Diatas Sekdaprov?
Sekretaris PWRI Lampung, Hanif Zikri - Istimewa
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Permintaan maaf Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan atas nama Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal terkait dugaan intimidasi tim media Gubernur, Dina Puspa Sari terhadap sejumlah jurnalis dinilai Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) dinilai salah sasaran bahkan seolah kewenangan Sekdaprov di bawah tim media Gubernur.

“Tim media itu kan, orang yang diupah oleh Gubernur untuk mendokumentasikan kegiatan Gubernur dan Wakil Gubernur. Sudah berapa besar jabatan dan kewenangannya sehingga tidak bisa hadir minta maaf, Justru Sekda dan beberapa pejabat tinggi pratama yang menemui kawan-kawan media beberapa waktu lalu untuk minta maaf,”tegas Sekretaris PWRI Lampung , Hanif Zikri, Sabtu (11/10/2026).

Sebagai orang upahan tegas Hanif, semestinya Tim Media Gubernur dan wakil Gubernur tidak berlaku pongah karena merasa dekat dengan pemangku kepentingan.

“Sebagai mantan Jurnaslis semestinya paham dengan kerja Jurnalistik, bukan justru berlaku pongah. Kacung Gubernur kok bisa-bisanya berlaku seperti itu,”ucapnya.

Tim media yang dibayar untuk mendokumentasikan kegiatan gubernur seharusnya mendukung keterbukaan informasi publik, bukan justru bertindak seolah-olah memiliki kewenangan untuk mengatur, apalagi menghalangi, kerja wartawan.

“Tim media itu dibayar untuk mendokumentasikan kegiatan gubernur, bukan untuk membatasi kerja jurnalistik. Jangan sampai orang yang bertugas mendokumentasikan kegiatan kepala daerah justru merasa lebih berkuasa daripada jurnalis yang menjalankan profesinya dengan perlindungan undang-undang,” tegas Hanif pada Minggu, (11/10/2026).

Menurut dia, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Lampung tidak boleh sekadar menjadi penonton ketika muncul persoalan yang menyangkut kebebasan pers.

Dinas tersebut harus menjelaskan batas kewenangan tim media, mengevaluasi pola kerja mereka, serta memastikan tidak ada tindakan sewenang-wenang terhadap wartawan.

“Kalau tim media bekerja menggunakan anggaran pemerintah, maka mereka juga harus tunduk pada prinsip akuntabilitas dan keterbukaan. Uang rakyat tidak boleh digunakan untuk membangun tembok pembatas antara pemerintah dan pers. Jangan sampai anggaran publik justru melahirkan praktik yang menghambat hak publik memperoleh informasi,” ujarnya.

Hanif menegaskan, kebebasan pers bukan hadiah dari pejabat dan bukan pula sesuatu yang bisa diberikan atau dicabut oleh tim dokumentasi.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers, termasuk hak wartawan mencari dan menyebarluaskan informasi.

“Dinas Kominfotik harus bersikap tegas. Jangan hanya sibuk mengelola citra pemerintah, tetapi abai ketika ada persoalan yang menyentuh kemerdekaan pers. Jika memang ada pelanggaran, evaluasi secara terbuka dan berikan penjelasan kepada publik. Pemerintah tidak cukup hanya mengklaim terbuka, keterbukaan itu harus dibuktikan melalui tindakan,” tandas Hanif.

Diketahui beberapa waktu lalu, Sekdaprov Marindo meminta maaf kepada media dan sejumlah pimpinan organisasi Pers, dalam pertemuan tersebut, Pemprov Lampung menyatakan komitmennya untuk terus membuka ruang komunikasi serta menghormati independensi wartawan dan produk jurnalistik.

Namun, Abung menilai langkah tersebut belum menyentuh persoalan yang menjadi perhatian utama kalangan pers.

Ia mempertanyakan dasar kewenangan Tim Media Gubernur dalam mengatur aktivitas wartawan, termasuk siapa yang memberikan mandat serta bagaimana posisi tim tersebut dalam struktur pemerintahan.

“Tim Media Gubernur ini sebenarnya punya kewenangan sampai sejauh mana? Siapa yang memberikan kewenangan untuk mengatur wartawan? Dan sumber gajinya dari mana?” ujarnya.

Abung menilai persoalan kewenangan perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak terjadi tumpang tindih antara tim media dengan perangkat pemerintah yang memang memiliki fungsi komunikasi publik, seperti humas dan protokol.

“Tim media seharusnya menjadi jembatan komunikasi antara gubernur dan wartawan, bukan menjadi tembok. Jangan sampai persoalan teknis justru membuat hubungan gubernur dengan pers menjadi terganggu,” katanya.

Polemik tersebut mencuat setelah wartawan Garuda TV, Verza atau yang biasa disapa Aza, mengaku mendapat larangan meliput agenda olahraga Gubernur Lampung di The Canopy Lampung, Jumat (2/10). Aza juga mengaku diminta menghapus rekaman yang telah dibuat.

Peristiwa itu kemudian memicu sorotan dari sejumlah organisasi dan insan pers.

Abung menegaskan, pembatasan teknis dalam peliputan pada prinsipnya dapat dipahami apabila memang berkaitan dengan tata tertib sebuah kegiatan. Namun, penyampaiannya harus tetap profesional dan tidak menghambat kerja jurnalistik.

“Kalau memang ada yang salah, orang yang melakukan kesalahan yang harus bertanggung jawab. Jangan Sekda yang diminta meminta maaf atas sesuatu yang bukan kewenangannya,” tegasnya.

Menurut Abung, persoalan ini tidak semata menyangkut akses wartawan dalam sebuah kegiatan. Lebih jauh, masalah tersebut menyentuh pola hubungan antara pemerintah dan pers dalam menjalankan fungsi masing-masing.

Pemerintah membutuhkan media untuk menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat. Di sisi lain, wartawan membutuhkan akses yang memadai untuk menjalankan fungsi jurnalistik secara independen.

Karena itu, Abung meminta Pemprov Lampung tidak hanya menyelesaikan persoalan secara administratif, tetapi juga mengevaluasi mekanisme kerja dan pola komunikasi Tim Media Gubernur.

Ia bahkan menyebut awak media dapat mengambil sikap apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan secara terbuka, termasuk mempertimbangkan penghentian pemberitaan mengenai agenda pembangunan Pemprov Lampung.

“Kalau tidak ada penyelesaian, awak media bisa saja memblok pemberitaan pembangunan Pemprov Lampung. Ini bukan ancaman, tetapi bentuk kekecewaan teman-teman pers,” ujarnya.

Meski demikian, Abung menegaskan IJP tetap mengedepankan dialog dan tidak menginginkan polemik tersebut berkembang menjadi konflik antara pers dan pemerintah.

Ia berharap persoalan yang muncul di lapangan dapat menjadi momentum untuk membenahi pola komunikasi dan tata kelola hubungan media di lingkungan Pemprov Lampung.

“Gubernur dan wartawan sebenarnya tidak punya masalah. Jangan sampai persoalan komunikasi oknum justru merusak hubungan yang selama ini sudah terbangun antara Pemprov Lampung dan insan pers,” pungkas Abung.

(Gung)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.