Malahayati Buka Suara, Soal IPHORR

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 23 Sep 2026 - 21:05 WIB
Malahayati Buka Suara, Soal IPHORR
Universitas Malahayati memberikan klarifikasi terkait persoalan IPHORR dan jurnal yang belakangan menjadi sorotan. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Universitas Malahayati menegaskan tidak memiliki keterkaitan kelembagaan maupun kerja sama dengan Indonesian Public Health-Observer Information Forum (IPHORR), termasuk jurnal yang dikelola lembaga tersebut.

Penegasan itu disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Universitas Malahayati, Emil Tanhar, menyikapi persoalan yang belakangan mencuat terkait IPHORR dan jurnal yang diterbitkan lembaga tersebut.

Emil menjelaskan, IPHORR merupakan lembaga yang berdiri di luar Universitas Malahayati. Karena itu, keberadaan maupun aktivitas IPHORR, termasuk pengelolaan jurnal, bukan merupakan bagian dari kegiatan resmi Universitas Malahayati.

“IPHORR itu lembaga, tetapi lembaga itu bukan dari Malahayati. Terkait Jurnal pun itu bukan jurnal langsung dari Malahayati,” ujar Emil.

Menurutnya, Universitas Malahayati juga tidak memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan IPHORR. Dengan demikian, pihak kampus tidak memiliki hubungan kelembagaan dalam pengelolaan jurnal yang dilakukan oleh IPHORR.

“Jadi pihak Malahayati tidak ada urusan terkait Jurnal yang dikelola oleh IPHORR. Malahayati juga tidak ada MoU dengan pihak IPHORR karena itu bukan lembaga dari Malahayati,” tegasnya.

Emil juga menegaskan, persoalan yang berkaitan dengan IPHORR merupakan urusan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, termasuk Joko dan Teguh. Universitas Malahayati, kata dia, tidak ingin mencampuri persoalan tersebut.

“Terkait IPHORR, itu urusan Joko dengan Teguh. Malahayati tidak ikut campur dalam hal ini,” katanya.

Namun demikian, Emil menyebut Universitas Malahayati justru menjadi salah satu pihak yang merasa dirugikan oleh keberadaan maupun persoalan yang berkaitan dengan IPHORR.

Ia menyatakan, pihak kampus masih menunggu informasi dan arahan lebih lanjut dari pimpinan mengenai kemungkinan langkah hukum yang akan ditempuh.

“Terkait langkah hukum saya belum bisa kasih atau kisi-kisi apa pun karena saya belum ada informasi lanjutan dari pimpinan terkait langkah hukum yang akan ditempuh,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pernyataan Ketua Forum Informasi Pemerhati Kesehatan Masyarakat Indonesia (FORKEMI), yang dikenal secara internasional sebagai Indonesian Public Health-Observer Information Forum (IPHORR), Teguh Pribadi, terkait dugaan penggunaan data tanpa sepengetahuan pihak bersangkutan serta persoalan tanda tangan dalam kepentingan Jurnal justru menyisakan sejumlah pertanyaan.

Sebelumnya, mencuat dugaan bahwa data digunakan dalam kepentingan Jurnal tanpa sepengetahuan Joko. Persoalan tersebut kemudian dikaitkan pula dengan dugaan pemalsuan tanda tangan yang disebut-sebut milik Basuki.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Teguh menyampaikan bahwa dirinya memiliki hak jawab. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan advokat pihak yang bersangkutan dan menyebut telah ada kesepakatan untuk melakukan pertemuan pada 25 Oktober 2026.

Namun, ketika dikonfirmasi lebih jauh mengenai substansi persoalan, terutama terkait alasan penggunaan data tanpa sepengetahuan Joko, Teguh tidak memberikan penjelasan secara spesifik.

Alih-alih menjawab substansi pertanyaan, Teguh menyatakan belum dapat memberikan jawaban dan meminta persoalan tersebut menunggu agenda pertemuan dengan Joko beserta kuasa hukumnya.

"Saya punya hak jawab. Saya sudah komunikasi dengan advokat yang bersangkutan bahwa kita sepakat mau bertemu di tanggal 25 Oktober 2026," ujar Teguh.

Ketika kembali ditanya mengenai penggunaan data tanpa sepengetahuan Joko, Teguh tidak menjelaskan dasar, alasan, maupun mekanisme penggunaan data tersebut.

Ia justru menyatakan belum dapat memberikan jawaban saat ini. Hal serupa terjadi ketika Teguh dikonfirmasi mengenai dugaan tanda tangan yang dipalsukan.

Alih-alih memberikan klarifikasi mengenai apakah tanda tangan tersebut benar digunakan, siapa yang membubuhkan, serta dalam konteks apa tanda tangan itu tercantum, Teguh kembali memilih untuk tidak memberikan jawaban pasti.

Menurut Teguh, persoalan tersebut akan dibahas dalam pertemuan yang rencananya digelar bersama Joko dan pengacaranya.

"Saya nggak bisa kasih jawaban sekarang. Yang penting saya akan ada pertemuan dengan Joko dan pengacaranya," katanya.

Sikap tersebut membuat sejumlah pertanyaan substantif mengenai dugaan penggunaan data dan tanda tangan masih belum terjawab.

Terlebih, persoalan yang dipersoalkan bukan sekadar hubungan komunikasi antarindividu, melainkan menyangkut penggunaan data dalam sebuah Jurnal serta keabsahan tanda tangan yang disebut digunakan dalam dokumen terkait.

Di akhir keterangannya, Teguh kembali menegaskan bahwa dirinya belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh.

"Mungkin itu saja ya hak jawab dari saya, saya nggak bisa kasih jawaban sekarang," ujarnya.

Dengan demikian, hingga keterangan tersebut disampaikan, belum terdapat penjelasan terbuka dari Teguh mengenai dasar penggunaan data yang dipersoalkan maupun klarifikasi substantif terkait dugaan tanda tangan yang dipermasalahkan.

Agenda pertemuan pada 25 Oktober 2026 disebut akan menjadi kesempatan bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai persoalan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Dugaan penyalahgunaan identitas mencuat di Forum Informasi Pemerhati Kesehatan Masyarakat Indonesia (FORKEMI) atau Indonesian Public Health-Observer Information Forum (IPHORR).

Joko Basuki, yang namanya tercantum dalam struktur organisasi, mengaku tidak pernah memberikan persetujuan untuk dicantumkan sebagai pengurus maupun menandatangani sejumlah dokumen. Ia menduga identitas dan tanda tangannya digunakan tanpa izin oleh Ketua FORKEMI/IPHORR berinisial TP.

Joko menyebut namanya tercantum dalam akta organisasi, surat keputusan, surat pengangkatan hingga dokumen penerbitan Jurnal. Ia mengaku mengetahui persoalan tersebut setelah mendapat informasi dari seorang editor berinisial D dan kemudian melakukan penelusuran melalui situs IPHORR.

Menurut Joko, persoalan bermula ketika dirinya diminta menyerahkan KTP dengan alasan untuk pembentukan perkumpulan sosial. Namun, belakangan organisasi tersebut berkembang ke aktivitas penerbitan Jurnal ilmiah.

Dugaan tersebut turut menyeret sejumlah publikasi kesehatan, termasuk Jurnal yang berkaitan dengan Malahayati dan Holistik Jurnal Kesehatan. Data publik seperti Garuda dan ISSN mencatat IPHORR sebagai penerbit sejumlah jurnal kesehatan, termasuk Journal of Public Health Concerns.

Joko juga mempersoalkan dugaan pungutan biaya publikasi Jurnal yang disebut berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta per judul. Ia menyebut aktivitas penerbitan mencapai sekitar 40–50 judul per bulan dan telah berlangsung sejak 2021. Namun, dugaan mengenai keuntungan yang masuk ke rekening pribadi TP masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan hukum dan keuangan.

Selain persoalan identitas, Joko mempertanyakan struktur kepengurusan, alamat operasional, mekanisme pengelolaan Jurnal, hingga penggunaan nama institusi pendidikan dalam publikasi.

Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan pemalsuan tanda tangan, tetapi juga dapat berdampak pada kredibilitas publikasi ilmiah, penulis, institusi pendidikan, dan masyarakat yang menggunakan hasil penelitian sebagai rujukan.

Joko mengaku telah melaporkan dugaan penyalahgunaan identitas dan tanda tangan tersebut ke Polresta Bandar Lampung melalui LP/B/1820/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

Ia berharap aparat menelusuri dokumen organisasi, struktur kepengurusan, penerbitan Jurnal, aliran biaya publikasi, rekening penerima dana, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan IPHORR.

Sementara itu, IPHORR diketahui tercatat sebagai penerbit sejumlah Jurnal riset kesehatan, di antaranya Journal of Public Health Concerns, Journal of Qualitative Health Research & Case Studies Reports, dan Journal of Mother and Child Health Concerns.

(Vrg)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.