Akademisi Sorot Anggaran Dispora

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 25 Okt 2026 - 21:16 WIB
Akademisi Sorot Anggaran Dispora
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang, Ahadi Fajrin Prasetya, S.H., M.H., C.La. - Istimewa
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Alokasi anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandar Lampung dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp19,88 miliar menjadi perhatian akademisi. Pemerintah daerah diminta membuka rincian penggunaan anggaran, terutama alokasi belanja barang dan jasa serta hibah yang mencapai sekitar Rp12,2 miliar.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang, Ahadi Fajrin Prasetya, S.H., M.H., C.La., menilai besarnya alokasi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar masyarakat mengetahui dasar penentuan anggaran dan manfaat yang akan dihasilkan.

Menurutnya, persoalan Anggaran bukan sekadar besar atau kecilnya nominal, melainkan kesesuaian perencanaan dengan skala prioritas, kebutuhan riil masyarakat, serta kemampuan keuangan daerah.

"Setiap rupiah APBD harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya, terlebih ketika pemerintah daerah masih menghadapi kewajiban utang dan menerapkan kebijakan efisiensi Anggaran," ujarnya.

Ahadi juga menyoroti pentingnya evaluasi apabila Dispora sebelumnya tercatat dalam temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, kondisi tersebut semestinya menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan, memperbaiki tata kelola, dan memastikan rekomendasi hasil pemeriksaan telah ditindaklanjuti.

Namun, ia mengingatkan bahwa temuan BPK harus dilihat berdasarkan substansi dan hasil pemeriksaannya, bukan langsung dimaknai sebagai bukti adanya penyimpangan pidana.

Ia menilai setidaknya ada tiga hal yang perlu dijelaskan pemerintah daerah. Pertama, dasar penentuan alokasi Rp12,2 miliar beserta rincian antara belanja barang dan jasa dengan belanja hibah.

Kedua, daftar penerima hibah, kriteria penetapan penerima, indikator keberhasilan, serta mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana.

Ketiga, status tindak lanjut atas temuan BPK sebelumnya dan langkah konkret yang disiapkan untuk mencegah persoalan serupa terulang.

Ahadi menegaskan, dalam prinsip good governance, pengelolaan Anggaran daerah tidak cukup hanya memenuhi prosedur administratif. Penggunaan uang publik juga harus menjamin transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan keadilan.

"APBD pada hakikatnya adalah instrumen untuk memenuhi kepentingan masyarakat, bukan sekadar daftar alokasi belanja pemerintah," tegasnya.

Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah membuka data Anggaran secara transparan dan meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

Menurutnya, keterbukaan tersebut penting untuk memastikan setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bandar Lampung.

(Okt)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.