Ombudsman Temukan 9 Kabupaten Tidak Sesuai SOP

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 30 Sep 2026 - 21:29 WIB
Ombudsman Temukan 9 Kabupaten Tidak Sesuai SOP
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Tegar Adiwijaya - Istimewa
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Ombudsman RI Perwakilan Lampung akan menyerahkan hasil pemeriksaan terkait tata kelola pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada sembilan kabupaten di Lampung.

Sembilan daerah tersebut yakni Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Timur, Lampung Tengah, Way Kanan, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Mesuji, dan Tanggamus.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Tegar Adiwijaya mengatakan, penyerahan hasil pemeriksaan kepada sembilan kabupaten tersebut merupakan agenda lanjutan setelah Ombudsman menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada empat kabupaten sebelumnya.

Empat kabupaten yang telah menerima LHP yakni Lampung Barat, Pesisir Barat, Pringsewu, dan Pesawaran.

"Untuk temuan di Kabupaten lainnya akan kami sampaikan pada Jumat. Karena posisinya saat ini belum kami share," ujar Tegar, Rabu (30/9).

Dalam pemeriksaan terhadap empat Kabupaten sebelumnya, Ombudsman tidak menemukan persoalan terkait kepala dinas pendidikan. Namun, Ombudsman masih menemukan aspek yang perlu diperbaiki dalam tata kelola pemerintahan desa, terutama terkait belum jelasnya SOP pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Tegar menjelaskan, pengangkatan perangkat desa membutuhkan persetujuan bupati. Karena itu, diperlukan mekanisme verifikasi dan validasi data yang jelas sebelum proses pengangkatan dilakukan.

"Memang masih perlu ada perbaikan. Kami melihat belum adanya SOP atau perintah dari bupati terkait mekanisme pengangkatan perangkat desa," katanya.

Ombudsman kemudian memberikan masukan kepada bupati agar menerbitkan surat edaran atau regulasi teknis yang mengatur mekanisme serta prosedur verifikasi dan validasi dalam proses pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa.

Sementara itu, empat Kabupaten yang telah menerima LHP diberikan waktu 30 hari untuk menindaklanjuti masukan dan melakukan perbaikan.

Hasil pemeriksaan terhadap sembilan Kabupaten lainnya yang akan disampaikan Jumat mendatang kini menjadi perhatian, khususnya terkait ada atau tidaknya persoalan serupa dalam mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

(Okt)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.