KPID Lampung Buka Suara soal Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner

Redaksi Harian Kandidat - Senin, 05 Okt 2026 - 16:45 WIB
KPID Lampung Buka Suara soal Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung, Budi Jaya Idris - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID— Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung, Budi Jaya Idris, angkat bicara dan menyoroti pemberitaan soal masa jabatan komisioner KPID Lampung yang dinilai menggantung dan diduga menguras uang rakyat. Ia menegaskan Perpanjangan masa jabatan yang berjalan saat ini punya dasar hukum yang jelas, bukan sekadar pembiaran.

"Perpanjangan masa jabatan anggota KPID Lampung dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. SK perpanjangan secara eksplisit menyebutkan bahwa masa jabatan diperpanjang sampai terpilih dan terlantiknya anggota KPID yang baru," ujar Budi Jaya saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2026).

Budi menjelaskan, dasar Perpanjangan merujuk pada Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI). Karena masa jabatan periode ini dimulai sejak 2020, maka regulasi yang menjadi rujukan awal adalah PKPI No. 01/P/KPI/07/2014. Dalam aturan itu, Pasal 27 ayat 3 sampai 6 mengatur mekanisme perpanjangan masa jabatan anggota KPID.

"Jadi, Perpanjangan ini bukan inisiatif sendiri. Ada mekanisme yang diatur dalam PKPI, dan KPID telah mengajukan permohonan resmi kepada Gubernur," tegasnya.

Ia menambahkan, aturan tersebut kemudian diperbarui dengan PKPI No. 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola KPI. Dalam regulasi baru ini, Pasal 11 ayat (4) menyebutkan bahwa Anggota KPI yang masa jabatannya berakhir tetap melaksanakan tugas dan menerima hak keuangan serta fasilitas lainnya sampai terpilih dan ditetapkannya Anggota KPI baru.

Kemudian, Pasal 11 ayat (6) mengatur bahwa jika penetapan pemberhentian dan pengangkatan Anggota KPI Daerah berikutnya belum diterbitkan, maka KPI Daerah mengajukan permohonan kepada Gubernur untuk menerbitkan Keputusan Gubernur tentang Perpanjangan masa jabatan.

"PKPI 2014 menjadi dasar saat Masa Jabatan periode ini dimulai, sementara PKPI 2024 mempertegas mekanisme yang berlaku saat ini," jelas Budi.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, kronologi Perpanjangan KPID Lampung periode 2020–2023 dimulai dari Surat Keputusan Gubernur Lampung No. G/482/V.14/HK/2020 tentang Penetapan Anggota KPID Lampung. SK itu menetapkan masa jabatan mulai 19 November 2020 hingga 19 November 2023.

Selanjutnya, KPID Lampung mengirim surat No. 44/KPID-LPG/VI/2023 tertanggal 12 Juni 2023 kepada Ketua DPRD Provinsi Lampung terkait berakhirnya masa jabatan. DPRD membalas melalui surat No. 160/0664/III.01/30/2023 tanggal 7 Juli 2023. Dalam surat balasan itu disebutkan dua alasan Perpanjangan: pertama, sedang dalam masa tahapan pemilu tahun 2023; kedua, KPID Lampung merupakan tim gugus tugas pengawasan Pemilu/Pemilukada berdasarkan Keputusan Bersama Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers.

Setelah melalui serangkaian rapat pembahasan, KPI Pusat mengirim surat No. 725/KPI/HM.02.01/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023 yang berisi dukungan kepada Gubernur Lampung untuk Perpanjangan masa jabatan. KPID Lampung lantas mengajukan permohonan resmi melalui surat No. 062/KPID-LPG/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023.

Puncaknya, Gubernur Lampung menerbitkan SK No. G/622/V.14/HK/2023 tanggal 23 Oktober 2023 tentang Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota KPID Lampung Periode 2020–2023. SK tersebut menyatakan perpanjangan berlaku sejak ditandatangani dan berakhir pada saat telah terpilih dan terlantiknya anggota KPID Lampung yang baru.

Menanggapi soal anggaran, Budi Jaya menegaskan pembiayaan KPID Lampung memiliki landasan hukum yang kuat.

"Dasar penganggaran KPID ada dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan juga Permendagri No. 14 Tahun 2025 tentang Penyusunan APBD 2026," jelasnya.

Dalam UU No. 32 Tahun 2002, KPI Daerah dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara PKPI No. 01/P/KPI/07/2014 Pasal 65 ayat (2) yang dikutip dalam dokumen KPID menyebutkan bahwa segala biaya yang diperlukan KPI Daerah beserta Sekretariatnya dibebankan pada APBD.

Budi juga memastikan seluruh aktivitas kelembagaan KPID Lampung selama masa Perpanjangan dijalankan sesuai regulasi.

"Dasar kinerja KPID Lampung dilaksanakan sesuai dengan PKPI No. 1 Tahun 2014 yang diperbarui dengan PKPI No. 1 Tahun 2024," ujarnya.

Dengan begitu, KPID Lampung menegaskan bahwa Perpanjangan masa jabatan, penggunaan anggaran, dan pelaksanaan kinerja selama periode transisi memiliki dasar hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami siap menjelaskan kepada publik. Semua dokumen tersedia dan prosedur telah diikuti," pungkasnya.

(Vrg/Edi)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.