HARIANKANDIDAT.CO.ID — Instruksi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal terkait penertiban dan pengawasan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan, pasalnya, meski instruksi penertiban telah disampaikan sejak Desember 2025 dan kembali ditegaskan pada September 2026, kondisi di sejumlah SPBU dinilai belum menunjukkan perubahan signifikan.
Instruksi tersebut pada dasarnya diarahkan untuk memastikan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tepat sasaran, mengatasi antrean panjang, mencegah penyalahgunaan BBM subsidi serta menindak SPBU maupun oknum yang melakukan pelanggaran.
Langkah penertiban itu melibatkan Pemerintah Provinsi Lampung, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel dan Polda Lampung,pengawasan di antaranya dilakukan melalui inspeksi mendadak, verifikasi QR Code atau barcode, pengawasan transaksi digital hingga penindakan terhadap dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi.
Namun, kondisi di lapangan justru masih menjadi keluhan masyarakat. Antrean panjang kendaraan di sejumlah Spbu masih terjadi, sementara dugaan praktik pengecoran BBM subsidi juga masih menjadi persoalan yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Ironisnya, persoalan antrean BBM bahkan disebut telah menimbulkan dampak serius bagi pengguna jalan. Salah satu kejadian yang menjadi perhatian adalah adanya pengendara sepeda motor yang meninggal dunia saat berada dalam situasi antrean BBM,kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan langkah penertiban yang selama ini dilakukan.
Keluhan juga datang dari pengguna jalan yang setiap hari harus menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk mendapatkan BBM Subsidi.
"Kalau memang sudah ada instruksi penertiban, kenapa antrean masih seperti ini? Kami masyarakat yang menggunakan kendaraan untuk bekerja harus kehilangan banyak waktu hanya untuk mengisi BBM," keluh salah seorang pengguna jalan.
Pengguna jalan lainnya juga mempertanyakan dugaan adanya kendaraan tertentu yang dapat berulang kali mengisi BBM Subsidi, sementara masyarakat umum harus mengantre panjang.
"Kalau memang pengawasan sudah ketat, seharusnya pengecoran bisa dikurangi,jangan sampai masyarakat biasa yang paling dirugikan," ujarnya.
Di sisi lain, dugaan aktivitas pengecoran BBM Subsidi dan keberadaan gudang-gudang penampungan BBM juga menjadi sorotan,kondisi tersebut memunculkan pertanyaan apakah sistem pengawasan yang selama ini diterapkan benar-benar berjalan efektif atau hanya berhenti pada pemeriksaan administratif dan kegiatan seremonial.
Padahal, Gubernur Lampung sebelumnya telah memberikan perhatian khusus terhadap persoalan distribusi BBM subsidi,pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas ESDM juga memiliki tanggung jawab melakukan pemantauan kesesuaian operasional serta pengawasan transaksi digital dan penggunaan QR Code.
Sementara itu, Polda Lampung didorong untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan penyimpangan yang masuk dalam ranah pidana,PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel juga memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap SPBU serta memberikan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran.
Selain penertiban, Pemprov Lampung juga telah mengusulkan tambahan kuota BBM, termasuk Jenis BBM Tertentu (JBT) Biosolar, Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan LPG 3 kilogram, sebagai salah satu upaya mengurai kepadatan akibat tingginya kebutuhan masyarakat.
Namun, jika setelah berbagai instruksi, pengawasan dan koordinasi lintas instansi kondisi di lapangan masih sama, maka efektivitas kebijakan tersebut patut dipertanyakan.
Masyarakat tentu tidak membutuhkan sekadar instruksi atau sidak yang hanya berlangsung sesaat,yang dibutuhkan adalah pengawasan berkelanjutan, transparansi distribusi, penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan serta jaminan bahwa BBM Subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Pertanyaannya kini, sampai kapan masyarakat harus menghadapi antrean panjang? Sampai kapan dugaan praktik pengecoran dan penimbunan BBM subsidi masih ditemukan? Dan sampai kapan kondisi distribusi BBM di Lampung akan kembali normal?
Instruksi Gubernur yang telah disampaikan sejak Desember 2025 dan kembali ditegaskan pada September 2026 tersebut pada akhirnya akan diuji bukan dari seberapa sering disampaikan, melainkan dari perubahan nyata yang dirasakan masyarakat di lapangan.
Jika persoalan yang sama terus berulang, publik berhak mempertanyakan apakah instruksi penertiban tersebut benar-benar telah dijalankan secara maksimal atau justru hanya menjadi seremonial tanpa hasil yang nyata.
Karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan SPBU di Lampung menjadi penting,pemprov Lampung, Polda Lampung dan Pertamina Patra Niaga perlu membuka secara terang berapa SPBU yang telah diperiksa, berapa pelanggaran yang ditemukan, berapa sanksi yang diberikan serta sejauh mana penindakan terhadap dugaan pengecoran dan penimbunan BBM subsidi telah dilakukan.
Sebab pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan janji bahwa persoalan akan ditertibkan,masyarakat membutuhkan bukti bahwa penertiban benar-benar berjalan.
(JML)