HARIANKANDIDAT.CO.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melaksanakan penertiban aset tahap II yang berlokasi di Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (6/11/2025).
Lahan milik Pemprov Lampung yang ditertibkan tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 03/Sabah Balau, berdasarkan Surat Ukur Nomor 691/Sabah Balau/2014 tertanggal 2 Mei 2014, dengan luas 599.508 meter persegi. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.
“Pelaksanaan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari tahap pertama yang telah dilaksanakan pada 12 Februari 2025 lalu,” ujar Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Achmad Saefulloh.
Achmad menyampaikan apresiasi dari Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal kepada seluruh pihak yang berperan aktif dalam menjaga ketertiban, khususnya kepada masyarakat yang dengan kesadaran tinggi telah membongkar bangunannya secara mandiri tanpa paksaan.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang dengan kesadaran sendiri mengosongkan lahan,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, menjelaskan terdapat 30 bangunan yang ditertibkan dalam kegiatan tersebut.
“Sebanyak 14 bangunan dibongkar seluruhnya, sementara 16 lainnya hanya sebagian, karena sebagian strukturnya berada di luar batas lahan milik pemerintah,” terang Nurul.
Ia menambahkan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Lampung untuk menata dan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah agar dapat digunakan bagi kepentingan publik.
“Nantinya, lahan ini akan dimanfaatkan untuk pengembangan Agro Park,” pungkasnya.
