HARIANKANDIDAT.CO.ID — Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara yang menghubungkan Malaysia, Aceh hingga Jakarta. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 89 kilogram sabu dengan nilai ekonomis mencapai Rp191,187 miliar.
Pengungkapan dilakukan dalam dua perkara sepanjang pertengahan September hingga awal Oktober 2026. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan tujuh tersangka, yakni WHY (40), YL (49), KHR (35), MZG (30), MW (43), MF (25), dan PAS (32). Ketujuh tersangka tersebut disebut berasal dari Aceh.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (6/10/2026).
Selain 89 kilogram sabu, petugas turut mengamankan 1.929 pcs etomidate, tujuh jerigen etomidate cair dengan total 8,4 liter, uang tunai Rp251,5 juta, tiga unit kendaraan roda empat, serta sembilan unit telepon seluler.
Dari jumlah barang bukti tersebut, polisi memperkirakan sebanyak 450.165 jiwa dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan Narkotika.
Kapolda menegaskan, Polda Lampung akan terus melakukan langkah preemtif, preventif, dan represif untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Lampung.
Pengungkapan tersebut juga masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang diduga terhubung, termasuk pihak yang berada di luar negeri. Polda Lampung disebut telah berkoordinasi dengan Interpol dan kepolisian negara terkait untuk pengembangan penyelidikan.
Kapolda menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran Narkotika di wilayah Lampung dan akan menindak para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Hen)