Helfi Diganti, Tinggalkan PR

Redaksi Harian Kandidat - Minggu, 11 Okt 2026 - 22:32 WIB
Helfi Diganti, Tinggalkan PR
Pergantian Kapolda Lampung belum menjawab tuntas kasus kaburnya empat tahanan narkotika dari Polda Lampung pada Desember 2023. - Dokumentasi
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Pergantian pimpinan Polda Lampung Helfi Assegaf yang kini dipindah tugaskan belum juga mampu menuntaskan Pekerjaan Rumah (PR) terkait kaburnya empat tahanan Narkotika di Polda pada 2023 silam, meski mampu mengungkap kasus besar di Sai Bumi Ruwai Jurai.

Pasalnya, Irjen Pol. Helfi Assegaf yang sebelumnya menjabat Kapolda Lampung saat ini dimutasi menjadi perwira tinggi (Pati) Bareskrim Polri untuk penugasan di luar struktur, seiring informasi promosi ke jabatan bintang tiga di lingkungan kementerian.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026.

Posisi Kapolda Lampung selanjutnya dipercayakan kepada Brigjen Pol. Yustan Alpiani, yang sebelumnya menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Helfi menjabat Kapolda Lampung sejak 24 September 2025. Sebelum memimpin Polda Lampung, ia pernah mengemban tugas sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pangan Polri dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.

Pengalaman tersebut menjadi bagian dari rekam jejaknya di bidang penegakan hukum, khususnya penanganan tindak pidana ekonomi dan persoalan tata niaga pangan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun menyampaikan, selama memimpin Polda Lampung, Helfi turut memberikan perhatian terhadap pengungkapan berbagai kasus kriminal dan tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Ungkap Kasus Besar di Sejumlah Daerah

Yuni menyebut, sejumlah pengungkapan kasus menjadi bagian dari catatan kinerja Helfi selama menjabat Kapolda Lampung. Penanganan perkara tersebut mencakup sejumlah wilayah, di antaranya Kabupaten Pesisir Barat, Pesawaran, dan Way Kanan.

Kasus-kasus yang diungkap meliputi tindak pidana narkoba jaringan Internasional, dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Pesawaran, serta aktivitas pertambangan emas ilegal di Way Kanan.

Menurut Yuni, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak pelanggaran hukum dan menjaga keamanan masyarakat.

Selain penegakan hukum, Helfi juga tercatat pernah menjabat Kasatgas Pangan Polri. Pengalaman tersebut menjadi bekal dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pengawasan dan penindakan kejahatan di sektor ekonomi.

Yuni juga menyampaikan bahwa Polda Lampung memperoleh penghargaan Nugraha Sakanti dari Presiden. Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap institusi Polri atas pengabdian dan kontribusinya kepada masyarakat serta negara.

Penghargaan Pelayanan Publik dan Kepedulian kepada Anggota

Selain menyoroti penegakan hukum, Yuni menyampaikan bahwa Helfi juga mendapatkan penghargaan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait pelayanan kepada masyarakat.

Penghargaan tersebut menjadi bagian dari catatan apresiasi terhadap pelaksanaan tugas kepolisian dalam memberikan pelayanan publik.

Yuni turut menyinggung sisi personal Helfi, terutama kepeduliannya terhadap anggota yang bertugas di lapangan.

Salah satu yang disebutnya adalah kedekatan dan perhatian Helfi kepada almarhum Arya Supena, anggota Intelijen Polda Lampung.

Menurut Yuni, perhatian pimpinan terhadap anggota merupakan bagian penting dalam membangun hubungan yang kuat di lingkungan organisasi kepolisian.

“Kepedulian tersebut melengkapi catatan pengabdian Helfi selama memimpin Polda Lampung, di tengah pelaksanaan tugas penegakan hukum, pemeliharaan keamanan, dan pelayanan kepada Masyarakat,” tandasnya.

Diketahui, Peristiwa kaburnya empat tahanan tersebut terjadi pada Rabu, 6 Desember 2023, sekitar pukul 03.00 WIB. Para tahanan diduga melarikan diri dengan cara memotong teralis besi menggunakan gergaji. Empat tahanan yang kabur diketahui bernama Muslim, Maulana, M. Nasir, dan Asnawi.

Pasca kejadian, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap enam anggota yang bertugas piket saat insiden tersebut terjadi. Keenam personel itu juga dikenakan penempatan khusus (Patsus) atas dugaan kelalaian dan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) pengamanan tahanan.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada informasi resmi yang disampaikan kepada publik mengenai hasil akhir pemeriksaan maupun sanksi yang dijatuhkan kepada enam personel tersebut.

Sementara itu, dari empat tahanan yang kabur, baru satu orang yang berhasil ditangkap kembali. Seorang pengedar sabu berinisial A (30), yang diketahui merupakan salah satu tahanan kabur dari Polda Lampung, ditangkap oleh jajaran kepolisian di Aceh Timur pada Sabtu malam, 26 Mei 2025.

Tersangka diamankan di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur. Dengan tertangkapnya satu Tahanan tersebut, masih terdapat tiga tahanan lain yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait sejauh mana upaya yang dilakukan Polda Lampung dalam memburu para buronan tersebut, serta bagaimana tindak lanjut terhadap enam anggota yang sebelumnya diperiksa oleh Bidpropam.

(Hen)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.