HARIANKANDIDAT.CO.ID – Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menggelar pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Kesehatan untuk tahun anggaran 2027.
Sejumlah program menjadi perhatian, mulai dari penanganan tuberkulosis (TB), stunting, HIV, hingga keberlanjutan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu melalui program P2KM.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Muhtadi, mengatakan penyusunan anggaran tersebut mencakup lima program utama beserta sejumlah kegiatan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah di bidang kesehatan.
"Segala hal yang berkaitan dengan kesehatan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota kita tuangkan dalam anggaran APBD tahun 2027," ujar Muhtadi seusai pembahasan RKA bersama Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa (13/10).
Ia menjelaskan, sejumlah kegiatan yang dibahas meliputi penanganan stunting, HIV, penyakit menular dan tidak menular, peningkatan pelayanan puskesmas, serta penyediaan sarana dan prasarana penunjang kesehatan.
Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang kesehatan juga menjadi bagian dari perencanaan melalui kegiatan pelatihan dan pengembangan kompetensi tenaga kesehatan.
Menurut Muhtadi, pembahasan bersama Komisi IV menjadi bagian dari upaya memastikan program dan kegiatan yang direncanakan dapat dijalankan sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah penanganan tuberkulosis (TB). Pemerintah menargetkan eliminasi TB pada 2030, sehingga upaya deteksi dini, pemeriksaan, dan pengobatan pasien terus dilakukan.
Muhtadi mengungkapkan, screening TB di Kota Bandar Lampung pada 2026 telah menjangkau sekitar 20.000 hingga 25.000 orang.
"Pemerintah punya target eliminasi TB tahun 2030. Saat ini kita melakukan screening dan tracing. Di sekitar target 20.000 sampai 25.000 itu sudah kita lakukan screening," katanya.
Ia menerangkan, masyarakat yang terindikasi mengalami TB melalui screening akan menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk pemeriksaan laboratorium, untuk memastikan diagnosis.
Pasien yang dinyatakan positif kemudian menjalani pengobatan selama enam bulan sesuai penanganan medis. Dalam proses tersebut, petugas puskesmas dan kader kesehatan dilibatkan untuk memantau kepatuhan pasien dalam mengonsumsi obat.
Selain penanganan penyakit, pembahasan RKA turut menyoroti program P2KM yang menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menjamin akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Muhtadi menjelaskan, program tersebut memungkinkan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan, baik di fasilitas kesehatan tingkat dasar maupun rumah sakit sebagai fasilitas rujukan.
"P2KM merupakan salah satu upaya pemerintah Kota Bandar Lampung untuk memberikan jaminan pelayanan kesehatan. Masyarakat mendapatkan akses pelayanan bukan hanya di tingkat dasar, tetapi juga di tingkat rujukan, dalam hal ini rumah sakit," ujarnya.
(Okt)