HARIANKANDIDAT.CO.ID – Pembangunan Gedung Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, yang berada di Jalan Sam Ratulangi diduga merupakan proyek siluman.
Pasalnya, di sekitar lokasi pembangunan tidak ditemukan plang informasi proyek yang seharusnya dipasang sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas publik.
Berdasarkan pantauan media hariankandidat co.id dilokasi, area pembangunan terlihat tertutup tanpa papan informasi yang biasanya memuat data penting seperti nilai kontrak, sumber anggaran, pelaksana proyek, dan waktu pengerjaan. Padahal, proyek yang dibiayai dari uang rakyat wajib memuat informasi tersebut agar masyarakat dapat melakukan fungsi pengawasan.
Kewajiban pemasangan plang proyek telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tidak dipasangnya plang informasi dapat dianggap melanggar prinsip transparansi dan berpotensi melanggar hukum.
Salah satu warga sekitar yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan bahwa, pembangunan gedung tersebut merupakan milik Dinas Sosial Kota Bandar Lampung. Sejak tiga bulan terakhir, aktivitas dinas sementara dialihkan ke Jl. Way Semangka No.16, Pahoman, Bandar Lampung.
"Ini proyek pembangunan kantor Dinas Sosial. Sudah sekitar tiga bulan berjalan, dan untuk sementara kantor dipindah ke Pahoman," jelasnya saat diwawancarai, Rabu (29/10).
Selain tidak memasang plang informasi, terpantau juga oleh awak media sejumlah pekerja proyek tersebut juga terindikasi mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Seharusnya, K3 menjadi aspek penting untuk menjamin dan melindungi keselamatan tenaga kerja dari risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja di lokasi pembangunan.
Ketiadaan informasi publik dan lemahnya penerapan K3 dalam proyek ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Bandar Lampung Aklim Sahadi, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan. Agar pihak media menanyakan terkait permasalahan tersebut ke Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung.
"Silakan ke dinas pu mas," tandasnya.
(Edi)
