HARIANKANDIDAT.CO.ID - Wacana perpanjangan masa jabatan anggota Dprd hasil Pemilu 2024 hingga 2031 belum mendapat kepastian. Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Lampung, Ahmad Ridho Julian, menegaskan dukungan partainya akan ditentukan berdasarkan manfaat kebijakan tersebut bagi masyarakat.
"Belum bisa berkomentar banyak karena dari pusat pun belum ada kepastian. Kalau PSI sendiri, segala sesuatu yang mewakili kepentingan rakyat pasti didukung, begitupun sebaliknya," ujar Ridho,(19/10).
Ia menegaskan, keberpihakan terhadap kepentingan publik menjadi parameter utama PSI Lampung dalam menentukan sikap terhadap wacana tersebut.
"Kalau memberi manfaat untuk ke rakyat langsung pasti kita dukung," katanya.
Wacana perpanjangan masa jabatan Dprd ini mencuat seiring bergulirnya uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui perkara Nomor 374/PUU-XXIV/2026.
Permohonan yang diajukan Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, dan M. Khairu Mamnun itu meminta agar masa jabatan anggota Dprd provinsi serta kabupaten/kota hasil Pemilu 2024 berakhir saat anggota DPRD hasil pemilu lokal dilantik pada 2031.
Permohonan tersebut berkaitan dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029. Perubahan skema pemilu itu memunculkan persoalan mengenai masa transisi jabatan anggota Dprd.
Kuasa hukum para pemohon, Muhammad Nazri, menyebut perubahan jadwal pemilu berpotensi menimbulkan kekosongan hukum selama dua tahun. Sebab, masa jabatan anggota Dprd hasil Pemilu 2024 secara normatif berakhir pada 2029, sementara pemilu lokal dalam skema baru baru dapat dilaksanakan pada 2031.
Menurutnya, diperlukan mekanisme transisi yang memiliki dasar hukum agar tidak terjadi kekosongan jabatan wakil rakyat di daerah maupun persoalan legitimasi apabila Masa Jabatan diperpanjang.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Mereka menghendaki masa jabatan anggota Dprd hasil Pemilu 2024 berakhir ketika anggota DPRD hasil pemilu lokal 2031 dilantik.
Di tengah proses hukum tersebut, PSI Lampung belum menyatakan dukungan secara tegas. Ridho menempatkan manfaat langsung bagi masyarakat sebagai pertimbangan utama, sembari menunggu kepastian lebih lanjut dari tingkat pusat.