Pematank Kawal Kasus MCK di Kejari Lamteng

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 28 Okt 2026 - 20:29 WIB
Pematank Kawal Kasus MCK di Kejari Lamteng
DPP LSM Pematank memastikan akan terus mengawal laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilimpahkan Kejati Lampung kepada Kejari Lampung Tengah. - Istimewa
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank), Saudi Romli menegaskan akan terus mengawal laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang telah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah.

Ia berharap laporan tersebut ditangani secara profesional oleh aparat penegak hukum agar persoalan yang dilaporkan memperoleh kejelasan melalui proses hukum.

“Kita tetap melakukan pengawalan terkait laporan kita yang dilimpahkan Kejati ke Kejari Lampung Tengah,” ujar Saudi Romli.Rabu (28/

Saudi Romli mengaku meyakini Kejari Lampung Tengah di bawah kepemimpinan kepala kejaksaan negeri (Kajari) saat ini akan menjalankan tugas secara profesional dalam menangani dugaan tipikor tersebut.

“Kita sangat meyakini kinerja Kejari Lampung Tengah di bawah pimpinan Kajari saat ini, pasti akan profesional dalam penanganan dugaan Tipikor,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut mengawal persoalan tersebut demi mendorong terwujudnya Kabupaten Lampung Tengah yang lebih baik ke depan.

“Kita juga berharap semua lapisan ikut mengawal persoalan tersebut demi terciptanya Lampung Tengah yang lebih baik ke depannya,” tambahnya.

Pernyataan tersebut mengemuka di tengah sorotan terhadap pembangunan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Tengah.

Sebelumnya, Perkim mengklaim pembangunan fasilitas MCK tersebut telah rampung 100 persen. Namun, dinas juga mengakui masih terdapat sejumlah catatan teknis dan persoalan administratif di beberapa lokasi.

Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan penyelesaian pekerjaan secara keseluruhan. Jika masih terdapat catatan teknis, publik perlu mengetahui jenis persoalannya, lokasi yang terdampak, serta apakah seluruh catatan tersebut telah ditindaklanjuti dan diselesaikan.

Di sisi lain, Perkim menjelaskan bahwa penyaluran anggaran dilakukan secara bertahap dari Rekening Kas Daerah langsung ke rekening Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) penerima manfaat. Pengelolaan dana, termasuk mekanisme dan jadwal pembayaran upah pekerja, disebut menjadi kewenangan KSM.

Sementara itu, dinas menyatakan perannya mencakup pembinaan, verifikasi administratif, monitoring, evaluasi, dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan kegiatan.

Pembagian kewenangan tersebut perlu dijelaskan secara utuh kepada publik. Pengelolaan dana oleh KSM tidak serta-merta menjawab bagaimana dinas memastikan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, memverifikasi hasil pembangunan, dan menindaklanjuti catatan yang ditemukan selama monitoring dan evaluasi.

Klaim Rampung 100 Persen Perlu Diuji

Klaim penyelesaian pekerjaan sebesar 100 persen semestinya dapat dijelaskan melalui hasil pemeriksaan fisik, dokumen serah terima, kesesuaian spesifikasi teknis, serta bukti bahwa fasilitas telah dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai peruntukannya.

Karena itu, kejelasan mengenai hasil monitoring dan evaluasi menjadi penting, terutama untuk mengetahui apakah catatan teknis yang diakui dinas hanya bersifat administratif atau turut berkaitan dengan kualitas dan kelengkapan fisik bangunan.

Selain kondisi bangunan, pertanggungjawaban penggunaan anggaran dan pembayaran upah pekerja juga perlu dapat ditelusuri sesuai mekanisme kegiatan yang berlaku.

Apabila seluruh pekerjaan memang telah dinyatakan selesai, dinas perlu mampu menjelaskan dasar penilaian tersebut, termasuk tindak lanjut atas setiap catatan yang ditemukan di lapangan.

Meski demikian, adanya catatan teknis maupun persoalan administratif tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi. Dugaan pelanggaran harus diuji berdasarkan dokumen, fakta lapangan, dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.

pengawalan laporan yang disampaikan Saudi Romli menjadi bagian dari dorongan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Namun, objek laporan yang dilimpahkan Kejati kepada Kejari Lampung Tengah perlu dipastikan terlebih dahulu sebelum dikaitkan secara langsung dengan proyek MCK Tahun Anggaran 2025.

Masyarakat berharap persoalan tersebut mendapat kejelasan, baik dari sisi kualitas pembangunan, manfaat fasilitas bagi penerima bantuan, maupun pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Transparansi keterangan dinas dan tindak lanjut aparat penegak hukum menjadi penting agar informasi yang diterima masyarakat didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

(Hen)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.