HARIANKANDIDAT.CO.ID - Masyarakat Independent Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMASI) dikabarkan telah melaporkan dugaan Indikasi Penyimpangan Alih Fungsi Lahan yang dilakukan oleh wakil ketua DPRD Lampung Barat (Lambar) berinisial (S) ke satgas Penertiban Kawasan Hutan Kodim 0422.
Disinyalir, Alih Fungsi lahan dan Pengrusakan Lahan Kawasan Hutan Lindung itu terjadi di Register 43 B Krui Utara di Pekon Sidomulyo Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung.
Ketua Germasi Ridwan Maulana mengatakan, Merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dimana masyarakat dijamin oleh Negara untuk ikut Berperan Serta Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjadi musuh utama dalam Pembangunan dan Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi," kat Ridwan kepada media ini. Minggu (18/05)
Menurut Ridwan, Germasi ikut ambil bagian dalam mensukseskan salah satu Cita-Cita Negara yaitu menjadikan Negara Republik Indonesia yang Adil, Sejahtera serta Bebas dan Bersih dari Korupsi.
"Melalui surat ini, kami meminta kepada KOMANDAN KODIM 0422 Lampung Barat selaku Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk dapat segera menindak lanjuti laporan kami ini dengan melakukan Proses Monitoring, Pemeriksaan, Evaluasi dan penertiban Kawasan Hutan Lindung Register 43 B Krui Utara yang berlokasi di Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Lampung Barat secara menyeluruh terhadap dugaan - dugaan yang kami temukan," ungkapnya
Bahkan, kata Ridwan, berdasarkan fakta yang ditemukan ia menilai dan menduga bahwa modus operandi yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Lambar berinisial (S) dalam melancarkan aksinya yaitu sebagai berikut :
1). Penggunaan Alat Berat Secara Ilegal.
Bahwa Saudara (S) diduga menyediakan alat berat jenis excavator untuk disewakan kepada masyarakat yang tinggal atau berkegiatan dalam kawasan hutan lindung, tanpa izin dari instansi kehutanan yang berwenang.
2). Penyewaan Kepada Masyarakat Bahwa alat berat disewakan dengan tarif Rp. 600.000,- per jam kepada masyarakat untuk membuka jalan dan lahan di dalam kawasan Hutan Lindung Register 43B, yang jelas dilarang oleh hukum.
3). Bahwa Operasional di lapangan diduga dijalankan oleh orang kepercayaan Saudara (S) yakni Gareng untuk mengatur jadwal, lokasi pekerjaan, dan pengelolaan penyewaan, guna menyamarkan keterlibatan langsung pemilik alat berat.
Atas dasar itu, sambung Ridwan, Bahwa perbuatan (S) tersebut berpotensi memenuhi unsur melanggar Pasal Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ( UU P3H ).
"Pasal 17 ayat (2) Hurup a yang berbunyi Setiap orang dilarang membawa alat-alat berat atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin," ucapnya
Selain itu, Ditemukan juga Bukti Pembayaran SPPT PBB di Kawasan Hutan Lindung Register 43 B Krui Utara Pada Pekon Sidomulyo KecamatanPagar Dewa Kab. Lampung Barat.
"Bahwa berdasarkan hasil investigasi dan penghimpunan informasi di lapangan ditemukan fakta temuan berupa Bukti Pembayaran PBB di atas lahan Hutan Lindung Register 43 B Krui Utara yang di tarik atau di pungut oleh Pemerintah Daerah Kab. Lampung Barat melalui Pekon Sidomulyo Kec. Pagar Dewa Kab. Lampung Barat," tambahnya.
Ironisnya lagi, Ditemukan Dugaan Penyimpangan dan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Kawasan Hutan Lindung Register 43 B Krui .
"Indikasi kuat penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor pertanian rakyat di luar kawasan hutan, namun justru digunakan untuk aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan," jelasnya
Atas temuan ini, dirinya meminta pihak TNI Melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terkait masalah tersebut.
"Kami meminta kepada pihak TNI dalam hal ini KODIM 0422 Lampung Barat yang tergabung dalam Tim Komite Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) agar melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi oleh Sdr (S)dan kaki tangannya," tandasnya. (Gung)