Berjuang Selama 17 Tahun, Dana Pensiun Guru Diduga Digelapkan oleh Pengurus Koperasi Betik Gawi

Redaksi - Sabtu, 24 Mei 2025 - 23:23 WIB
Berjuang Selama 17 Tahun, Dana Pensiun Guru Diduga Digelapkan oleh Pengurus Koperasi Betik Gawi
Dana Pensiun Guru Diduga Raib! Setelah 17 tahun memperjuangkan dana titipan modal Rp100 juta, seorang guru pensiunan tak mendapat kejelasan hingga wafat. - Dokumen
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Sejumlah advokat dari Kantor Hukum Syech Hud Ismail, S.H. & Rekan menyatakan sikap tegas dalam memperjuangkan hak salah satu ahli waris anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Betik Gawi Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, yang diduga menjadi korban penggelapan dana pensiun senilai Rp100.000.000,-.

Adalah almarhumah Ibu Helmayati, seorang PNS dan guru yang pernah aktif di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, tercatat sebagai anggota resmi KPRI Betik Gawi dengan Nomor Anggota 0772. Semasa hidupnya, tepatnya pada 10 Desember 2015, almarhumah menitipkan modal sebesar Rp100.000.000,- ke koperasi tersebut, sebagaimana dibuktikan oleh bukti penerimaan kas KM No. 204.

Namun, hingga wafatnya pada 11 November 2023, dana tersebut tidak pernah dikembalikan. Permohonan penarikan yang diajukan melalui surat tertanggal 15 September 2022 tidak mendapat tanggapan jelas. Bahkan saat almarhumah dalam kondisi sakit, beliau tetap berupaya memperjuangkan haknya dengan mempertanyakan dana tersebut kepada salah satu pengurus koperasi, Joko Purwanto, namun tidak memperoleh kejelasan.

Pasca wafatnya Ibu Helmayati, ahli waris menunjuk kuasa hukum untuk mengambil langkah hukum. Surat kuasa khusus diterbitkan pada 24 November 2023, diikuti dengan dua kali somasi kepada pihak koperasi, namun tidak mendapat respons yang memadai.

Akhirnya, pada 24 Mei 2025, kasus ini resmi dilaporkan ke SPKT Polda Lampung dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/366/V/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG. Laporan ini menuntut pengusutan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

Benny HN. Mansyur, S.H., Ketua DPW Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) Lampung, menegaskan:

"Kami berharap penyidik dapat mengungkap pelaku dan memastikan keadilan ditegakkan. Ini bukan sekadar dana, tapi perjuangan panjang seorang guru yang semestinya dijunjung tinggi."

Chintia Mutiara Dewi, S.H. juga menyatakan:

"Koperasi didirikan untuk menyejahterakan anggotanya, bukan untuk menzalimi. Jika terbukti dana ini digelapkan, maka ini bentuk pengkhianatan terhadap asas kekeluargaan dan hukum negara."

Para advokat dan ahli waris berharap negara hadir untuk memastikan keadilan ditegakkan dan dana milik almarhumah dikembalikan sebagaimana mestinya.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: Rilis

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.