HARIANKANDIDAT.CO.ID - Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi, menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pendidikan dasar tanpa biaya berlaku bagi peserta didik di sekolah negeri maupun swasta.
Ia menyebut putusan tersebut sebagai langkah konstitusional yang berpihak pada hak asasi warga negara, namun mengingatkan bahwa pelaksanaannya harus dilakukan secara bertahap dan disertai perhitungan fiskal yang matang.
Dalam keterangan, Senin (2/6/2015), Sidik menekankan bahwa kebijakan ini menyentuh langsung aspek pelayanan publik yang selama ini belum merata, namun menyimpan risiko tinggi jika tidak ditopang oleh peta jalan dan dukungan anggaran yang jelas.
“Putusan MK adalah amanat konstitusi yang harus kita hormati. Namun, tidak berarti semua biaya pendidikan di sekolah swasta bisa langsung dihapus begitu saja. Harus ada tahapan, kebijakan transisional, dan alokasi fiskal yang memadai,” tegas Sidik.
Ia menjelaskan bahwa di Kota Bandar Lampung, sekolah swasta selama ini berperan penting sebagai pelengkap sistem pendidikan dasar. Tidak semua wilayah memiliki jumlah sekolah negeri yang mencukupi, bahkan di sejumlah kelurahan padat penduduk, sekolah swasta menjadi satu-satunya pilihan.
“Banyak sekolah swasta justru menampung siswa dari keluarga kurang mampu. Jika tiba-tiba diwajibkan memberikan pendidikan gratis tanpa dukungan operasional, mereka bisa kolaps. Ini yang harus kita pikirkan,” lanjutnya.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan, proporsi siswa SD dan SMP yang bersekolah di lembaga swasta di Bandar Lampung masih cukup besar. Karena itu, Sidik menilai bahwa jika pemerintah tidak cermat merespons putusan MK ini, justru dapat timbul ketimpangan baru dan kerugian bagi masyarakat.
Untuk mengantisipasi dampak tersebut, Sidik mengusulkan sejumlah langkah transisional, antara lain:
1. Pemetaan sekolah swasta yang menjalankan fungsi sosial dan berlokasi di wilayah dengan keterbatasan sekolah negeri.
2. Pemberian subsidi atau bantuan operasional, khususnya bagi siswa dari keluarga tidak mampu.
3. Pengembangan kemitraan formal antara pemerintah daerah dan sekolah swasta dalam penyelenggaraan pendidikan dasar.
Sidik juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah pusat, terutama bagi daerah dengan keterbatasan anggaran seperti Bandar Lampung.
“Kita membutuhkan campur tangan pusat, seperti peningkatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan atau skema khusus seperti voucher pendidikan dan BOS afirmasi untuk sekolah swasta. Jangan sampai beban besar ini dibebankan sepenuhnya ke APBD kota,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa kebijakan pendidikan tidak dapat disamaratakan tanpa mempertimbangkan kondisi fiskal dan geografis masing-masing daerah. Pendekatan yang seragam tanpa fleksibilitas, menurutnya, justru bisa memunculkan masalah baru.
Sebagai pimpinan DPRD, Sidik menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan agar hak atas pendidikan gratis dapat dinikmati seluruh warga Kota Bandar Lampung, tanpa mengorbankan kualitas layanan dan keberlangsungan lembaga pendidikan swasta.
“Kita semua ingin anak-anak bersekolah secara gratis dan berkualitas. Tapi caranya harus adil. Jangan sampai guru swasta tidak digaji, sekolah tutup, atau kualitas pendidikan menurun karena dipaksakan tanpa rencana yang matang,” tutupnya.
Sidik menegaskan, pendidikan adalah investasi jangka panjang bagi bangsa. Oleh karena itu, Putusan MK harus disikapi dengan kolaborasi, kerja bersama, dan keberanian menyusun kebijakan transisional yang realistis dan berkeadilan. (Vrg)