HARIANKANDIDAT.CO.ID - Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Perkim Kabupaten Lampung Tengah, Veni Librianto membenarkan adanya penggeledahan oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi KPK pada Selasa 22 April 2025.
Proses penggeledahan ini kata Veni, berlangsung selama kurang lebih 4 jam. Dimulai pukul 10.30 WIB hingga 14.30 WIB. Veni berkata, pihaknya memberikan fasilitas kepada petugas KPK yang melakukan penggeledahan untuk menggunakan ruang rapat sebagai tempat pemeriksaan tersebut.
“Kami fasilitasi, biar cepat," ujarnya.
Veni menjelaskan jika Penggeledahan ini terkait adanya penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu OKU Sumatera Selatan.
Hal ini ditanyakan langsung olehnya kepada tim penyidik. Namun, Veni menegaskan jika ia tidak terlibat langsung dalam proses pemeriksaan tersebut, melainkan hanya bertindak sebagai pendamping.
“Mereka menunjukkan surat tugas dan saya hanya melihat, didampingi proses pemeriksaan itu, tidak terlalu paham juga saya rinciannya”, jelasnya.
Selain itu, Veni membeberkan jika tidak ada ASN maupun pegawai Dinas Perkim Lampung Tengah yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. Ia hanya melihat jika tim penyidik membawa sejumlah berkas.
“Tidak ada pegawai yang dibawa. Mereka memang membawa beberapa, tapi tidak tahu juga apa berkas-berkas itu”, tutupnya.