Kasus KONI Lampung Mandek di Kejati

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 04 Jun 2025 - 21:56 WIB
Kasus KONI Lampung Mandek di Kejati
Empat Tahun Kasus KONI Lampung Mandek! - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Sudah empat tahun berlalu sejak mencuatnya kasus Dugaan Korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun anggaran 2020. Namun hingga kini, penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum menunjukkan kemajuan berarti.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Agus Nompitu dan Frans Nurseto. Mereka diduga terlibat dalam penyelewengan dana hibah senilai Rp29 miliar, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp2,5 miliar. Meski telah berstatus tersangka, hingga saat ini keduanya belum ditahan dan perkara belum juga masuk ke tahap penuntutan.

Pada Selasa 3 juni 2025, Upaya konfirmasi Harian Kandidat kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, hanya menghasilkan jawaban singkat: “Masih on progress.” Jawaban serupa terus diulang dari Bulan ke Bulan tanpa disertai penjelasan rinci mengenai langkah konkret yang telah dilakukan.

Kasi Penkum juga enggan menjawab mengapa kasus ini tak kunjung tuntas, meski telah berjalan bertahun-tahun dan menyeret kerugian negara dalam jumlah signifikan. 

Tak ada kepastian soal kendala hukum, target penyelesaian, atau sikap Kejati terhadap status tersangka yang belum ditahan.

Selama perkara ini mandek, Kejati Lampung sudah tiga kali berganti pimpinan. Namun tak satu pun dari mereka mampu membawa kasus ini ke pengadilan.

Minimnya transparansi dan stagnasi penanganan perkara ini membuat publik terus mempertanyakan keseriusan Kejati Lampung dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Alih-alih menunjukkan progres, lembaga ini justru berkutat pada pernyataan normatif yang tak kunjung dibarengi langkah nyata.

Jika kondisi ini dibiarkan, bukan tak mungkin kasus KONI Lampung hanya akan menjadi catatan panjang perkara mangkrak yang perlahan-lahan dilupakan, tanpa pernah benar-benar dituntaskan.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.