HARIANKANDIDAT.CO.ID – Drama kasus korupsi participating interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kembali menyeruak, Pasca Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengumumkan tiga tersangka dalam perkara itu.
Anehnya, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Periode 2019-2024 itu, meski Kejati Lampung telah memeriksa dan menyita aset hingga miliran rupiah, mantan orang nomer 1 di Provinsi Lampung hingga kini belum ditetapkan status hukumnya oleh korps adhyaksa.
Justru, Kejati Lampung telah menetapkan tersangka yakni Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional PT LEB yang diketahui merupakan adik ipar dari eks Gubernur Arinal itu.
Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Dr. Yusdianto mengingatkan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tidak menunda proses hukum hingga berpotensi kedaluwarsa.
“Kami mewanti-wanti jangan sampai perkara ini dibiarkan berlarut-larut. Jika prosesnya lambat, para terduga bisa memanfaatkan celah hukum untuk mengajukan praperadilan, seperti kasus sebelumnya,” ujar Yusdianto, Rabu (24/9/2025).
Menurutnya, penetapan tersangka lainnya harus segera dilakukan kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab, termasuk mereka yang diduga mendapat keuntungan dari pengelolaan PI tersebut.
Ia menyoroti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mengatur pertanggungjawaban rapat umum pemegang saham (RUPS).
“Kalau kita lihat struktur dan manfaat yang diperoleh, yang ikut serta dalam RUPS dan menikmati hasil harus dimintai pertanggungjawaban. Termasuk mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan mantan penjabat (Pj) gubernur Samsudin bila terbukti terlibat,” katanya.
Ia juga menyebut, beberapa aset pribadi yang diduga terkait kasus ini, termasuk properti dan rekening bank, sudah diperiksa oleh kejaksaan. Namun, hingga kini publik belum mendapat penjelasan resmi mengenai status hasil penyitaan tersebut.
“Informasinya, aset pribadi seperti rumah dan rekening sudah ditelusuri. Tapi belum ada keterangan resmi dari Kejati soal tindak lanjutnya. Jika benar ada penyalahgunaan dan keuntungan pribadi, maka harus diproses tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Diketahui, Kasus ini mulai bergejolak sejak 2024 lalu dan telah menyeret banyak pihak. Penyidik Kejati Lampung bahkan telah memeriksa sedikitnya 58 saksi serta menyita aset dan uang senilai Rp122 miliar, termasuk penyitaan di rumah pribadi Arinal senilai Rp38,5 miliar.
Ironisnya, meski nama Arinal berkali-kali muncul dalam pusaran perkara dan telah menjalani pemeriksaan maraton selama 14 jam, Kejati Lampung belum menetapkannya sebagai tersangka. Justru, yang dikorbankan adalah iparnya sendiri, Budi Kurniawan.
Padahal, nilai dugaan kerugian dari kasus PI ini terbilang fantastis, mencapai Rp271 miliar dari pengelolaan wilayah kerja offshore South East Sumatera (WK OSES).
Arinal sendiri berupaya menepis tudingan. Seusai pemeriksaan pada Kamis (4/9/2025) hingga Jumat dini hari, ia mengklaim hanya diminta menjelaskan teknis pengelolaan dana PI.
“Jadi saya diminta untuk memberikan penjelasan tentang pengelolaan dana partisipasi interes, di mana saat itu sebelum saya berakhir (jabatan Gubernur Lampung), dananya keluar,” ujar Arinal, sembari menolak disebut ada penyitaan uang maupun barang miliknya.
Namun, dalih itu tidak cukup. Fakta ipar Arinal cs harus menanggung status tersangka sementara Arinal masih melenggang bebas, memunculkan kesan bahwa sang mantan gubernur tega mengorbankan iparnya demi menyelamatkan diri.
Hingga saat ini Kejati Lampung baru menetapkan sebagian pihak sebagai tersangka, sementara nama-nama yang lain masih belum diumumkan.
(Vrg/Gung)
