HARIANKANDIDAT.CO.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil mengungkap dugaan korupsi pada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Pringsewu.
Dalam pengungkapan ini, Kejati Lampung telah menggeledah tiga lokasi berbeda diantaranya, Kantor BRI cabang Pringsewu dan Rumah Pribadi di Jalan Pemuda dan Pringadi Kecamatan Pringsewu Utara.
Hasil penggeledahan, Kejati berhasil mengamankan uang ratusan juta sebesar Rp559.606.209,39, sertifikat tanah dan Bangunan, Mobil hingga barang mewah.
Dalam kasus ini, 25 orang telah diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi PT BRI cabang Pringsewu.
“Proses penyidikan akan terus kami lakukan secara mendalam. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan pada press release berikutnya,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus dalam pernyataan tertulisnya.
Diketahui, kasus ini telah terjadi sejak tahun 2021 hingga 2025, dengan total perkiraan kerugian mencapai rp.17 miliar dan saat ini masih proses penghitungan oleh penyidik.