HARIANKANDIDAT.CO.ID - Polisi telah menetapkan Oknum PNS KSOP Bakauheni Mas Yusnirda sebagai tersangka karena diduga menodongkan airsoft gun ke petugas parkir ASDP.
Akibatnya tersangka dijerat Pasal 335 KUHP. Dan kini sudah di tahan di Polres Lampung Selatan.
Dari tangan tersangka, Polisi juga sudah menyita barang bukti berupa airsoft gun glock 19 Austria warna hitam bernomor GUW19 dan mobil Toyota Rush warna hitam bernomor registrasi BE-1563-ALG.
“Kami mendakwa tersangka yang terlibat dengan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” kata AKP Dhedi Ardi Putra Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, Sabtu 4 Januari 2025.
Dhedi mengatakan, tersangka juga tidak memiliki izin untuk memiliki airsoft gun glock 19 berwarna hitam buatan Austria dengan nomor GUW19.
“Ilegal. Tidak ada (izin resmi. Belinya Batangan,” jelasnya.
Motif Tersangka Todongkan Pistol
Motif Mas Yusnirda melakukan Penodongan kepada petugas parkir ASDP karena dirinya tak terima dikenai biaya sebesar Rp 41 ribu.
Dari situ, tersangka melakukan Penodongan senjata airsoft gun ke korban.
Atas kejadian itu korban pun tak terima dan mengadukan ke KSKP Bakauheni.
Setelah mendapat laporan itu, petugas kepolisian dari KSKP langsung meringkus Mas Yusnirda di kantornya. (ast)