HARIANKANDIDAT.CO.ID - Penyegelan TPA Bakung oleh KLHK mengundang perhatian publik, mengingat lokasi TPA yang berada dekat dengan permukiman penduduk.
Ketua Masyarakat Peduli Perumahan dan Pemukiman Indonesia (MP3I) Provinsi Lampung, Sambastian, S.H., menilai bahwa pemerintah kota seharusnya lebih peka terhadap masalah yang timbul akibat keberadaan TPA Bakung tersebut.
Menurutnya, masalah utama terletak pada kedekatan TPA dengan area permukiman yang menyebabkan dampak negatif seperti bau tidak sedap dan kerusakan air tanah akibat pengelolaan sampah yang buruk.
Sambastian mengungkapkan, pemerintah kota harus segera mengambil tindakan konkret untuk memperbaiki situasi ini. Ia menambahkan, "Penyegelan oleh KLHK jelas berdasarkan temuan yang melanggar undang-undang, jadi jangan hanya berdebat soal penutupan, fokuskan pada solusi dan implementasi aturan yang ada," ujarnya.
Sambastian menyarankan agar Pemkot Bandar Lampung segera berkoordinasi dengan KLHK untuk memahami pelanggaran yang ditemukan dan mencari solusi bersama. Ia juga mengusulkan agar Pemkot meminta pendampingan dari KLHK dalam upaya perbaikan agar sesuai dengan regulasi lingkungan hidup yang berlaku.
Menurutnya, pengelolaan lingkungan yang buruk tidak hanya merugikan masyarakat sekitar, tetapi juga mencoreng citra Kota Bandar Lampung di tingkat nasional. "Yang penting sekarang adalah fokus pada perbaikan dan solusi jangka panjang. Jangan sampai masalah ini terus berlanjut tanpa ada tindakan nyata," pungkas Sambastian. (yud)