HARIANKANDIDAT.CO.ID - Bakal ditinggalkan Kuntadi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih meninggalkan Kasus mangkrak yang hingga saat ini belum ada progres yang signifikan.
Pasalnya, kasus KONI yang telah menetapkan tersangkanya hingga saat ini belum menemui titik terang untuk ke tahap selanjutnya.
Belum lagi, Kasus Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung (Unila) tahun 2020-2022 tersebut yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Teranyar, dugaan tindak pidana Korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000.
Kuntadi mengatakan, jika kasus yang ditangani Kejati Lampung akan terus ditindaklanjuti, meski berganti pimpinan.
"Kasus KONI saat ini masih trus berjalan dan kasus lainnya, tetapi pasti kita tidak akan gegabah, karena semua perkara yang sudah kami buka pasti tahapannya kita lakukan," Kata Kuntadi kepada media ini. Rabu (16/04)
Menurut Kuntadi, Kejati Lampung akan terus bekerja dalam penegakan hukum, dengan mencari alat bukti. Sehingga kasus yang ditangani tepat sasaran dalam menentukan tersangka.
"Karena prinsipnya kita tidak akan mendzolimi orang , menghargai hak - hak orang. Makanya alat bukti harus kuat dan perhitungan kerugian negara juga harus tepat," ungkapnya
Selain itu, sambung Kuntadi, dirinya sebelum meninggalkan Lampung akan memberikan Pekerjaan Rumah (PR) Kejati kepada pimpinan baru, sehingga Kasus nya bisa ditangani lebih lanjut.
"Sebelum saya pergi meninggalkan Lampung nanti kan ada serah terima jabatan dan memberikan memory atau catatan kepada Kajati berikutnya, ini loh pr-pr yang ada yang harus diselesaikan," tandasnya
Diketahui, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) bakal berganti dari Kuntadi ke Danang Suryo Wibowo yang merupakan Wakajati Daerah Khusus (DK) Jakarta.