HARIANKANDIDAT.CO.ID - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap layanan perbankan nasional.
Langkah tegas ditempuh BRI dengan melaporkan dugaan tindak pidana fraud oleh oknum pekerja di Kantor BRI BO Pringsewu, Lampung, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Oknum yang berstatus sebagai Relationship Manager Funding Transaction (RMFT) diduga telah menyalahgunakan dana simpanan milik nasabah. Dugaan ini terungkap dari hasil audit internal sebagai bagian dari pengawasan menyeluruh dan berlapis yang diterapkan BRI secara konsisten.
Sebagai bentuk ketegasan internal, BRI juga telah menjatuhkan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum yang bersangkutan. Hal ini merupakan bagian dari penerapan prinsip Zero Tolerance terhadap fraud, yang menjadi komitmen fundamental BRI dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Indra selaku humas menambahkan, BRI mendukung penuh langkah Kejaksaan dalam menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan. Ia juga memastikan bahwa tidak ada kerugian yang diderita nasabah atas peristiwa ini.
"BRI menjamin penggantian atas dana nasabah yang disalahgunakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga kepercayaan dan kenyamanan nasabah," ujarnya.