Camat Baradatu Layak Dicopot

Redaksi Harian Kandidat - Rabu, 06 Agt 2025 - 21:57 WIB
Camat Baradatu Layak Dicopot
"Sumbangan Sukarela” Kok Ada Nominalnya? - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID — Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo geram atas munculnya pungutan berkedok sumbangan yang dilakukan Panitia Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-80 di Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan.

Deni mengatakan, bahwa praktik semacam ini adalah bentuk Pungli terselubung yang sangat menciderai semangat kemerdekaan.

Pungutan tersebut ditegaskan melalui surat resmi Panitia HUT bernomor 003/05/PANHUT-RI/2025, tertanggal 28 Juli 2025, yang disebar ke sejumlah institusi pendidikan, mulai dari Institut Al Ma’arif Way Kanan, hingga ke seluruh Kepala UPT Sekolah SD hingga SMA sederajat di Baradatu,”kata Deni kepada media ini. Rabu (06/08)

Dalam surat tersebut, kata Deni, "sumbangan sukarela" justru dirinci nominalnya: Pengawas dan Guru/ASN Golongan IV diminta Rp200 ribu, ASN Golongan III dan PPPK Rp100 ribu, Golongan II Rp50 ribu, dan Guru Honorer Rp25 ribu per orang.

“Setelah mendapat sorotan, Panitia HUT menerbitkan surat susulan tertanggal 5 Agustus 2025 yang meralat rincian nominal, namun tetap meminta sumbangan sukarela. Lingkup penerima surat bahkan diperluas ke lurah dan kepala UPT dinas/instansi lainnya. Dua surat ini sama-sama ditandatangani oleh Ketua Panitia HUT Romi Saputra dan Camat Baradatu Imam Abimaba,”ungkapnya

Atas persoalan ini, sambung Politisi Demokrat Lampung ini, Pihaknya meminta Bupati Waykanan mengevaluasi kinerja Camat Baradatu atas adanya sumbangan tersebut.

"Bupati Waykanan harus segera mengevaluasi Camat Baradatu. Ini sudah terang-terangan pungutan berkedok sukarela yang dipatok nominalnya. Meski diralat, pola pungutannya masih abu-abu dan patut dicurigai," terangnya

Sebagai wakil rakyat dari Dapil Waykanan, Deni menegaskan, bahwa praktik pungutan semacam ini tidak sehat, apalagi sasarannya adalah guru, termasuk honorer yang selama ini justru menjadi korban kebijakan yang tidak berpihak.

"Saya minta kepada seluruh sekolah baik SMA/SMK yang di bawah Pemprov maupun SD/SMP di bawah Pemkab, jangan berikan sepeser pun uang untuk pungutan seperti ini. Ini jelas-jelas menyimpang," tegasnya.

Politisi Partai Demokrat ini juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang adanya pungutan di sekolah dasar, dan Gubernur Lampung pun sudah mengeluarkan kebijakan penghapusan pungutan komite sekolah.

"Kalau BOSDA dan BOSNAS tidak boleh digunakan untuk ini, lantas dari mana UPT bisa memberi sumbangan? Ini manipulatif, dan harus dihentikan,”tambahnya.

Deni mendesak Bupati Waykanan untuk segera menginstruksikan Inspektorat memeriksa Camat Baradatu terkait pungutan ini. Ia juga mendorong aparat penegak hukum (APH) agar tidak ragu menindak tegas.

"Ini harus menjadi atensi APH. Jangan tunggu sampai praktik pungutan seperti ini meluas ke Kecamatan lain dengan dalih perayaan HUT RI. Ini modus lama, jangan dibiarkan!" pungkasnya.

(Gung)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.