HARIANKANDIDAT.CO.ID – DPRD Kota Bandar Lampung bersama Pemerintah Kota (Pemkot) secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandar Lampung, Agusman Arief, mengatakan perubahan APBD ini disepakati setelah melalui pembahasan bersama tim Pemkot. Menurutnya, penyusunan anggaran sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan, kita merekomendasikan dalam rapat paripurna Dprd agar Raperda APBD Perubahan tersebut dapat disetujui," ujarnya. (28/8)
Adapun rincian Apbd Perubahan 2025 yakni pendapatan daerah sebesar Rp3,315 triliun, belanja daerah Rp3,248 triliun, dengan surplus Rp57,1 miliar.
Untuk pos pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp28,8 miliar, pengeluaran pembiayaan Rp96 miliar, sehingga pembiayaan neto tercatat Rp67 miliar.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD dalam mengesahkan Raperda tersebut. Ia menegaskan APBD Perubahan 2025 akan difokuskan pada pelaksanaan program-program prioritas.
"Tentunya kami sangat berterima kasih kepada pihak DPRD Kota Bandar Lampung karena telah menerima dan mengesahkan Raperda Perubahan APBD 2025. Kita akan berusaha melaksanakan program utama dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas," kata Eva.
(Yud)