Asroni Dorong Perda Perlindungan Guru

Redaksi Harian Kandidat - Jumat, 19 Des 2025 - 19:13 WIB
Asroni Dorong Perda Perlindungan Guru
DPRD Bandar Lampung mendorong Perda Perlindungan Guru agar pendidik bisa bekerja tanpa rasa takut. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Guru sebagai upaya memberikan rasa aman bagi tenaga pendidik dalam menjalankan tugas di lingkungan sekolah.

Dorongan tersebut disampaikan langsung Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyusul maraknya kasus di dunia pendidikan yang dinilai kerap menempatkan guru sebagai pihak yang disalahkan tanpa melihat akar persoalan secara utuh.

Menurut Asroni, selama ini berbagai persoalan yang terjadi di sekolah sering kali langsung diarahkan kepada guru atau tenaga pendidik, meskipun tidak semua masalah berangkat dari kesalahan pendidik itu sendiri.

“Selama ini kan beberapa kasus yang terjadi di sekolah maupun di lembaga pendidikan, kebanyakan sedikit-sedikit yang disalahkan itu guru atau tenaga pendidik,” ujar Asroni.

Asroni menilai, perlu adanya pemahaman yang seimbang antara pihak sekolah dan orang tua murid. Ia menegaskan bahwa tidak semua perilaku bermasalah yang dilakukan peserta didik bisa serta-merta dibebankan kepada guru.
Ia menyoroti fenomena di mana tindakan ringan guru dalam rangka mendisiplinkan siswa justru berujung pelaporan hukum. 

Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menciptakan ketakutan bagi guru dalam menjalankan tugas mendidik.

“Jangan sampai selama ini muridnya bermasalah, gurunya cuma menyentil sedikit langsung dilaporkan. Ini yang jadi permasalahan,” ucap Asroni.

Asroni juga mengingatkan agar kejadian serupa yang pernah terjadi di daerah lain, di mana guru harus menerima sanksi berat hingga kehilangan pekerjaan akibat laporan orang tua murid, tidak terulang di Bandar Lampung.

“Jangan sampai seperti di daerah lain, sampai gurunya dipecat segala macam hanya karena orang tuanya melaporkan, karena anaknya ditempeleng atau apa,” ujarnya.

Ia menegaskan, tindakan guru dalam mendisiplinkan siswa tentu memiliki latar belakang. Menurutnya, kecil kemungkinan seorang guru bertindak tanpa alasan yang jelas.

Asroni turut menyinggung kasus yang belakangan terjadi di SMP Negeri 13 Bandar Lampung. Ia menilai, dalam peristiwa tersebut, kesalahan justru bukan terletak pada guru, namun persepsi publik cenderung mengarah pada institusi pendidikan dan tenaga pendidik.

Kondisi tersebut semakin menguatkan keyakinan Komisi IV DPRD Bandar Lampung bahwa payung hukum berupa Perda Perlindungan Guru sangat dibutuhkan.

Asroni menjelaskan, Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung sejatinya mengusulkan dua rancangan Perda, yakni Perda Perlindungan Guru dan Perda Penanganan Kekerasan di Sekolah, termasuk bullying. Namun, sesuai ketentuan, hanya satu usulan yang dapat diajukan dalam satu periode.

“Tadinya ada dua yang saya usulkan. Yang pertama tentang Perlindungan Guru, yang kedua tentang penanganan kekerasan di sekolah, bullying-bullying itu. Tapi ternyata hanya satu yang bisa diusulkan,” jelasnya.

Untuk tahap awal, Komisi IV memprioritaskan Perda Perlindungan Guru yang direncanakan mulai dibahas pada tahun 2026.

“Perlindungan guru dulu di 2026. Nanti kalau memungkinkan, di akhir 2026 kita coba usulkan lagi Perda tentang kekerasan anak-anak di lembaga pendidikan,” katanya.

Asroni menegaskan, dorongan Perda Perlindungan Guru bukan berarti mengabaikan perlindungan terhadap siswa. Menurutnya, kedua aspek tersebut harus berjalan beriringan.

“Karena memang dua target itu harus ada. Jangan sampai kita sudah bela gurunya, tapi urusan perlindungan anak tidak kita perhatikan juga,” pungkas Asroni.

Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung berharap, dengan adanya Perda Perlindungan Guru, iklim pendidikan di Bandar Lampung dapat berjalan lebih kondusif, adil, dan berimbang antara kepentingan pendidik, peserta didik, serta orang tua.

(Okt)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
Sertifikat JMSI

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.