HARIANKANDIDAT.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus menelusuri lingkar terdekat mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran.
Terbaru, penyidik Tindak Pidana Khusus memanggil Soni Zainhard Utama, sepupu Dendi, yang kini menjabat Ketua KONI Kabupaten Pesawaran.
Pemanggilan tersebut dibenarkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung Armen Wijaya.
“Ya,” kata Armen singkat saat dikonfirmasi, Jumat, 19 Desember 2025, melalui pesan WhatsApp.
Pemeriksaan Soni dilakukan setelah penyidik lebih dulu memeriksa Bupati Pesawaran saat ini, Nanda Indira, yang juga merupakan istri Dendi Ramadhona.
Soni diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek SPAM Pesawaran Tahun Anggaran 2022 dengan nilai anggaran Rp8,2 miliar.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan dan menahan Dendi Ramadhona sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam pemeriksaan terhadap Nanda Indira, Armen Wijaya menegaskan bahwa yang bersangkutan dimintai keterangan bukan dalam kapasitas sebagai kepala daerah, melainkan sebagai istri tersangka.
Penyidik, kata Armen, mendalami keterkaitan sejumlah aset yang telah disita.
Aset itu antara lain delapan unit kendaraan empat mobil dan empat sepeda motor dengan estimasi nilai sekitar Rp1 miliar.
Selain itu, sertifikat tanah dan bangunan senilai sekitar Rp41 miliar, 40 tas bermerek dengan nilai taksiran Rp800 juta, serta uang tunai sebesar Rp2.273.148.653.
Total nilai aset yang disita dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp45,27 miliar.
(Hen)
