Fraksi PDIP Dukung Tiga Raperda Pemprov Lampung

Redaksi Harian Kandidat - Kamis, 09 Okt 2025 - 18:17 WIB
Fraksi PDIP Dukung Tiga Raperda Pemprov Lampung
Fraksi PDIP DPRD Lampung dukung penuh transformasi BUMD! - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung. 

Dukungan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PDIP, Yanuar Irawan, dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (9/10/2025).

“Pemandangan umum ini kami sampaikan dalam satu rangkuman yang memuat materi pokok terhadap tiga Raperda usulan pemerintah provinsi,” kata Yanuar di DPRD Lampung.

Raperda pertama yang disorot ialah Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999 tentang perubahan bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Menurut Yanuar, transformasi hukum ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Dengan status baru sebagai Perseroan Terbatas, Bank Lampung diharapkan mampu lebih fokus meningkatkan keuntungan, memperluas permodalan melalui partisipasi swasta, serta memperkuat daya saing dan profesionalisme pegawai,” tegasnya.

Langkah serupa juga berlaku bagi PD Wahana Raharja, yang turut diusulkan berubah bentuk hukum menjadi Perseroan Terbatas melalui Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2011.

Yanuar menilai, transformasi ini akan membuka peluang bagi Wahana Raharja untuk berkompetisi lebih sehat di dunia usaha, tanpa kehilangan kendali pemerintah daerah sebagai pemegang saham mayoritas.
“Status PT memungkinkan tata kelola korporasi yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Tak hanya sektor BUMD, Fraksi PDIP juga memberi perhatian khusus terhadap Raperda Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.

Menurut Yanuar, pencabutan ini merupakan langkah korektif agar kebijakan daerah selaras dengan pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.

“Substansi Perda 18/2014 mencakup jenjang pendidikan dasar yang kini menjadi kewenangan kabupaten/kota. Jika dibiarkan, justru bisa menimbulkan tumpang tindih kebijakan,” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah pencabutan ini, Pemprov Lampung dapat fokus pada peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan menengah, sementara jenjang pendidikan dasar menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota.

“Dengan sinkronisasi ini, arah pembangunan pendidikan di Lampung akan lebih jelas, efisien, dan terukur,” tandasnya

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.