HARIANKANDIDAT.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk Kosmetik.
Dalam periode November 2023 hingga Oktober 2024, BPOM mengungkapkan bahwa 55 produk kosmetik yang beredar di pasaran positif mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, timbal, dan pewarna sintetis yang dilarang.
Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, penggunaan Kosmetik dengan bahan-bahan ini dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan.
• Merkuri : Menyebabkan bintik hitam (ochronosis), alergi, iritasi kulit, kerusakan ginjal, hingga gejala seperti muntah-muntah dan sakit kepala.
• Pewarna Karsinogenik (Merah K3, Merah K10, Acid Orange 7): Berpotensi menyebabkan kanker dan merusak fungsi hati.
• Timbal: Merusak sistem organ tubuh secara bertahap.
"Sebagai langkah tegas, Bpom telah mencabut izin edar dan menghentikan produksi serta distribusi produk-produk yang melanggar ini," kata Taruna melaluI pernyataan resmi BPOM.
Imbauan untuk para konsumen, BPOM mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas produk Kosmetik sebelum membeli. Hanya produk yang telah terdaftar di BPOM yang dijamin aman digunakan. Masyarakat dapat memverifikasi status produk melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi lembaga tersebut.
Beberapa produk Kosmetik terindentifikasi mengandung bahan berbahaya antara lain :
1. AEF Beauty by Anita Putri Tama (Day Series, Night Series, Face Toner).
2. Amiglow Night Series.
3. Byout Skincare Cream Glowing.
4. Dinda Skin Care All Day and Night Series.
5. Ratu Glow Whitening Night Cream.
6. Pinkflash L01 Lasting Matte Lipcream - R04.
7. Sherby’s Makeup Kit Dramaqueen.
Selengkapnya, daftar 55 produk dapat dilihat melalu situs resmi Bpom.
Langkah pengawasan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran konsumen dan masyarakat tentang pentingnya memilih Kosmetik yang aman, sekaligus menyoroti maraknya produk ilegal yang membahayakan kesehatan. (sha)