HARIANKANDIDAT.CO.ID – Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menggelar hearing bersama Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), Dinas Perizinan, serta Polresta Bandar Lampung, membahas kasus penangkapan sejumlah anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) .
Dalam rapat tersebut, Ginda Ansori Wayka, menyampaikan bahwa perizinan tempat karaoke Grand Mercure sudah lengkap.
Namun, ia menegaskan, Pemerintah Kota Bandar Lampung tetap diberi "pekerjaan rumah" untuk meninjau apakah kasus ini masuk kategori pelanggaran berat yang dapat berujung pada pencabutan izin usaha.
"Jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka akan ada tindakan tegas, termasuk penutupan permanen," ujarnya.
Ginda juga menyoroti soal kewenangan penangkapan terhadap sepuluh orang dalam kasus ini yang menurutnya berada di ranah Badan Narkotika Nasional Provinsi (Bnnp).
Menurutnya, ada perbedaan perlakuan antara proses penangkapan oleh kepolisian yang sering memakan waktu berminggu-minggu dengan proses rehabilitasi yang seharusnya berjalan cepat sesuai mekanisme Bnnp.
"Perlu ada sinkronisasi antara Bnnp dan pihak kepolisian agar tidak ada perbedaan perlakuan terhadap para pengguna narkoba," tambahnya.
(Yud)