HARIANKANDIDAT.CO.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Danang Surya Wibowo, membenarkan adanya Penggeledahan di rumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, pada Rabu malam (24/9/2025).
Danang menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang saat ini masih berjalan di tahap penyelidikan dan penyidikan.
“Proses yang sedang berjalan masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Secara aturan sifatnya terbatas, ada hal-hal yang bisa kami sampaikan dan ada pula yang belum dapat kami ungkapkan. Hal ini bukan semata-mata karena aturan, tetapi juga demi menjaga target serta sasaran penyidikan yang sedang kami lakukan,” ujar Danang saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (26/9/2025).
Ia menegaskan, penggeledahan tersebut dilakukan tim Kejati Lampung untuk melengkapi alat bukti dalam perkara yang sedang ditangani.
“Penggeledahan pada 24 September itu merupakan salah satu proses yang diatur dan dilaksanakan Kejati Lampung untuk melengkapi alat bukti yang kami butuhkan,” tambahnya.
Meski begitu, Danang menekankan pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dengan media, meski tidak semua perkembangan perkara bisa disampaikan secara terbuka.
“Tidak semua proses penegakan hukum bisa kami buka secara langsung. Namun tahap demi tahap, kami akan terus berhubungan dengan rekan-rekan media, baik cetak maupun online, untuk menyampaikan perkembangan kepada masyarakat dan publik,” jelasnya.
Sebelumnya, penggeledahan yang dilakukan tim pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung berlangsung selama kurang lebih delapan jam, sejak Rabu malam hingga Kamis dini hari (25/9/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.
Penggeledahan dilakukan di rumah mewah milik Dendi Ramadhona yang berlokasi di Jalan Bukit, Kotabaru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung. Sejumlah awak media yang berada di lokasi tidak banyak mendapatkan keterangan resmi terkait kegiatan tersebut.
Diduga, penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus proyek Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022 senilai Rp 8 miliar di Kabupaten Pesawaran, yang sejak beberapa waktu terakhir tengah dalam penyelidikan Kejati Lampung. Dendi Ramadhona sendiri disebut telah dua kali diperiksa di Kantor Pidsus Kejati Lampung terkait perkara tersebut.