HARIANKANDIDAT.CO.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai Rp271.5 miliar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Selasa (9/6/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana terhadap tiga terdakwa, yakni Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi, Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan, dan Komisaris PT LEB Heri Wardoyo.
JPU menuntut Budi Kurniawan dengan hukuman tertinggi, yaitu 10 tahun penjara. Sementara itu, M. Hermawan Eriadi dituntut 9 tahun penjara, dan Heri Wardoyo dituntut 4 tahun penjara. Ketiganya juga dibebankan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsidair 180 hari kurungan.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara," ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Selain pidana badan, JPU juga menekankan pentingnya pemulihan kerugian negara melalui kewajiban membayar uang pengganti. Budi Kurniawan dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp3,31 miliar. Heri Wardoyo dibebankan Rp2,77 miliar sebagian telah dikompensasi melalui titipan uang tunai dan aset. Sementara M. Hermawan Eriadi dituntut membayar uang pengganti tertinggi, yaitu Rp4,11 miliar.
Nilai uang pengganti tersebut didasarkan pada laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung tertanggal 29 Agustus 2025.
"Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata JPU.
Dalam perkara ini, JPU telah menyita berbagai aset mewah sebagai barang bukti, antara lain mobil Katana, motor Yamaha, 11 buah cincin, 9 buah jam tangan mewah, serta mata uang asing mulai dari Real Saudi Arabia hingga Poundsterling. Sejumlah aset tanah dan bangunan milik terdakwa Hermawan Eriadi di Kelurahan Sawangan juga dirampas untuk negara guna memperhitungkan penggantian kerugian negara.
JPU mengungkap sejumlah hal yang memberatkan tuntutan, terutama sikap para terdakwa yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Khusus untuk M. Hermawan Eriadi, JPU menyoroti fakta bahwa ia tidak mengakui perbuatannya di persidangan. Sebaliknya, Heri Wardoyo mendapatkan tuntutan lebih rendah karena bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, dan mengajukan diri sebagai justice collaborator.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara," tandasnya.
Adapun hal meringankan bagi para terdakwa adalah fakta bahwa mereka belum pernah dihukum sebelumnya. Sidang akan dilanjutkanbpada Kamis (11/6/2026), dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari para terdakwa.
(Edi)