HARIANKANDIDAT.CO.ID - Dalam kegiatan rekonstruksi tersebut, tersangka Ristam Ependi bersama saksi korban, almarhum Marso, memperagakan sedikitnya 21 adegan di hadapan penyidik dan awak media. Rekonstruksi berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB, Rabu (14/01/2026).
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, tersangka Ristam Ependi diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Menanggapi hal tersebut, Advokat sekaligus Penasihat Hukum tersangka, Tarmizi S.H., M.H., turut mendampingi jalannya proses penyidikan.
"Dari awal keluarga memang menyebutkan ada kartu kuning, tadi ada 21 adegan yang diperagakan untuk memastikan apa yang sebenarnya dilakukan oleh tersangka. Proses berjalan lancar, meskipun ada beberapa poin yang sedikit berubah saat rekonstruksi berlangsung," ujarnya Tarmizi.
Terkait kondisi kejiwaan tersangka, saat ini tim penyidik masih menunggu hasil observasi lebih lanjut. Informasinya, pihak Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) akan kembali melakukan pemeriksaan untuk memperkuat bukti secara medis.
"Memang ada dua indikasi, namun belum bisa kita buktikan secara pasti tindakannya seperti apa. Kami masih menunggu tim dari Biddokkes karena tahap ini masih dalam proses," tambahnya Advokat Tarmizi.
Hingga saat ini, pihak penyidik Polsek Kedaton terus melengkapi berkas perkara sambil menunggu hasil resmi pemeriksaan kejiwaan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
(Res/Ali)