Pemkot Bandar Lampung Klarifikasi Hibah Rp60 Miliar untuk Gedung Kejati Lampung

Redaksi Harian Kandidat - Senin, 29 Sep 2025 - 15:44 WIB
Pemkot Bandar Lampung Klarifikasi Hibah Rp60 Miliar untuk Gedung Kejati Lampung
Pemkot Bandar Lampung memberikan klarifikasi terkait hibah Rp60 miliar untuk pembangunan Gedung Kejati Lampung. - Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memberikan klarifikasi terkait kontroversi Bantuan hibah sebesar Rp60 miliar untuk pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Bantuan tersebut menuai sorotan publik karena sebagian masyarakat menilai anggaran seharusnya lebih difokuskan pada kebutuhan mendesak warga, seperti perbaikan infrastruktur jalan dan drainase.

Dalam konferensi pers, Plt Kepala Baperida Kota Bandar Lampung, Dini Purnamawaty, didampingi Asisten Bidang Pemerintahan Wilson Faisol dan Plt Kepala BKAD Zaki Irawan, menegaskan bahwa Hibah tersebut sesuai aturan perundangan, (29/9),

Menurutnya, pemberian Bantuan kepada instansi vertikal diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang memungkinkan pemerintah daerah mendukung fasilitas lembaga pusat yang ada di daerah.

"Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab tidak hanya pada penyelenggaraan pemerintahan daerah, tetapi juga mendukung kelancaran tugas instansi vertikal. Mereka adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat dan punya peran penting dalam pelayanan publik hingga pengawasan," jelas Dini.

Dini menambahkan, pembangunan Gedung Kejati bukan satu-satunya program hibah Pemkot. Sebelumnya, Pemkot juga mengalokasikan dana hibah untuk UIN Raden Intan dalam pembangunan rumah sakit pendidikan Fakultas Kedokteran (2025–2027). Selain itu, ada rencana pembangunan Gedung Dandim serta lift di Kantor Pengadilan Negeri pada 2026.

"Dengan adanya Bantuan ini, kami berharap instansi vertikal bisa lebih optimal melaksanakan tugasnya. Pada akhirnya, masyarakat juga yang akan mendapatkan manfaat melalui pelayanan publik yang lebih baik,"katanya.

Meski menuai kontroversi, Pemkot memastikan pembangunan sarana dan prasarana kota tetap menjadi prioritas. Saat ini panjang jalan di Kota Bandar Lampung mencapai 478 km dengan 407 ruas jalan utama serta 6.604 ruas jalan lingkungan sepanjang 1.162 km.

"Semua pembangunan infrastruktur tetap dianggarkan sesuai skala prioritas. Jadi, Bantuan hibah tidak serta-merta mengorbankan hak dasar warga," tegas Dini.

Ia juga menyinggung soal kewajiban pembayaran utang kepada pihak ketiga sebesar Rp210 miliar pada 2024. Menurutnya, kewajiban itu sudah dilunasi pertengahan 2025 seiring meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Penyelesaian kewajiban ini menunjukkan kondisi keuangan kota lebih sehat, sehingga ruang fiskal memungkinkan Pemkot memberi dukungan kepada instansi vertikal," ujarnya.

Menutup pernyataan, Dini menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan media atas kritik yang muncul.

"Terima kasih banyak atas saran dan kritik masyarakat, baik melalui media cetak maupun online. Kami berharap ini menjadi pemicu bagi Pemkot untuk terus membangun Kota Bandar Lampung lebih baik lagi," pungkasnya.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Harian Kandidat
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.