HARIANKANDIDAT.CO.ID — Sembilan bulan Semenjak pemeriksaan marathon mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS), pada 16 April 2025, kasus dugaan mafia tanah yang menyeret namanya masih mandek di meja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Alih-alih memberi perkembangan berarti, Kejati justru terkesan menutup diri. Saat dikonfirmasi awak media, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, hanya menjawab singkat.
“Sabar ya om, belum ada informasi dari bidang teknis. Kalau sudah ada nanti dikabari,” tulisnya melalui WhatsApp,Senin (29/9/2025).
Respons normatif ini memicu kecurigaan publik. Di tengah perhatian tajam terhadap praktik Mafia Tanah, lambannya penanganan kasus justru menimbulkan kesan ada “rem tangan” yang sengaja ditarik.
Publik kini bertanya-tanya: apakah Kejati Lampung benar-benar serius menuntaskan perkara, atau kasus ini akan bernasib sama seperti sederet perkara besar lain yang meredup di tengah jalan?
Diketahui, pada 6 Januari 2025, RAS juga pernah diperiksa intensif selama 12 jam terkait dugaan penguasaan lahan kawasan hutan yang dialihfungsikan menjadi perkebunan tanpa izin.
Penyidik Armen kala itu menegaskan fokus pemeriksaan ada pada peran kepala daerah dalam pengambilan keputusan dan penerbitan izin.
“Kami menelusuri peran kepala daerah dalam pengambilan keputusan dan penerbitan izin terkait penguasaan lahan. Itu yang kami dalami,” jelasnya.
Meski begitu, hingga kini Kejati Lampung belum memberi kepastian kapan kasus ini akan dilimpahkan ke tahap berikutnya.