HARIANKANDIDAT.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023–2024.
Penetapan disampaikan Kepala Kejari Tulang Bawang, Rolando Ritonga, melalui Kepala Seksi Intelijen, Dimas Sany, Senin malam (4/5/2026) di kantor setempat.
Dua tersangka berinisial S dan OS. S menjabat Koordinator Sekretariat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Nomor 364 tanggal 4 Mei 2026. OS merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu, ditetapkan melalui Surat Perintah Nomor 363 tanggal yang sama.
Dimas Sany menyebut penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti sah sehingga status saksi ditingkatkan menjadi tersangka.
Hasil penyidikan mengungkap adanya perbuatan melawan hukum, berupa pencairan anggaran tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah, penggunaan tidak sesuai peruntukan, serta pembuatan dokumen fiktif.
“Kerugian negara ditaksir mencapai Rp814.267.377,” ujar Dimas.
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Usai penetapan, penyidik langsung menahan keduanya selama 20 hari, sejak 4 hingga 23 Mei 2026.
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, memberikan keterangan tidak sesuai fakta, serta mempengaruhi saksi lain.
“Ini bentuk komitmen Kejari dalam mengawal transparansi pengelolaan anggaran negara, khususnya di lembaga pengawas pemilu,” tutup Dimas.