Dua Pegawai BUMN Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol Rp1,2 Triliun di Lampung

Redaksi - Senin, 21 Apr 2025 - 22:07 WIB
Dua Pegawai BUMN Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol Rp1,2 Triliun di Lampung
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua pegawai dari salah satu BUMN sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jalan Tol - Hendra/Harian Kandidat
Advertisements

HARIANKANDIDAT.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua pegawai dari salah satu BUMN sebagai Tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung, khususnya pada segmen STA 100+200 hingga STA 112+200.

Proyek tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2017 hingga 2019 dan memiliki nilai anggaran mencapai lebih dari Rp1,2 triliun.

Namun, hasil penyelidikan Kejati Lampung mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan anggaran melalui penggunaan vendor fiktif. 

Penyidik menemukan bahwa sebagian dana Proyek diduga telah dikorupsi dengan cara menciptakan laporan keuangan palsu dan mencairkan dana untuk pekerjaan yang sebenarnya tidak pernah dilakukan.

Dua orang yang ditetapkan sebagai Tersangka dan telah ditahan adalah WM, yang menjabat sebagai kasir Divisi V di BUMN tersebut, serta TWS, kepala bagian akuntansi dan keuangan di divisi yang sama. 

"Modus yang digunakan melibatkan pencatutan nama vendor yang tidak pernah ada serta pemalsuan dokumen pertanggungjawaban proyek," demikian keterangan resmi dari Kejati Lampung, Senin (21/4/2025). (hen)

 

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: Harian Kandidat

BACA JUGA

Advertisements
© 2024 Hariankandidat.co.id. All Right Reserved.